bakabar.com, PASER – Setelah beberapa kali memperdaya warga lewat sumbangan fiktif untuk pondok pesantren (ponpes), dua pelaku penipuan di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, berhasil ditangkap warga.
Pria berinisial IH (40) dan HA (31) tersebut diamankan di Polsek Kuaro, seusai tertangkap tangan oleh pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Datuk Ismail di Desa Kelempang, Kamis (16/3).
"Awalnya pelaku datang ke salah satu rumah warga dan meminta sumbangan atas nama Ponpes Datuk Ismail," papar Kapolsek Kuaro, AKP Andi Bagus Wicaksono, Sabtu (18/3).
"Ternyata rumah yang didatangi ditempati salah seorang pengurus Ponpes Datuk Ismail. Sontak saja kedua pelaku langsung diamankan,” imbuhnya.
Ironisnya uang hasil sumbangan warga tersebut dibelikan sabu, "Penipuan bermodus sumbangan ini dilakukan pelaku selama 5 bulan terakhir. Kemudian hasil sumbangan dibelikan sabu," jelas Andi.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 Sub Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan tersebut bukan akhir penyelidikan polisi, karena langsung melakukan pengembangan terkait sabu yang dibeli pelaku. Pun diduga IH dan HA berada dalam jaringan penipuan bermodus serupa.
"Kasus tersebut masih dalam pengembangan. Berdasarkan hasil penulusuran kami, kelompok serupa juga ditemukan di daerah lain,” pungkas Andi.