apahabar.com, RANTAU - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 49,19 gram di Tapin, tidak lama lagi segera disidangkan.
Terhitung sejak 18 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin telah menerima pelimpahan tahap kedua berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka tersebut.
"Kejari Tapin telah menerima pelimpahan barang bukti berupa puluhan gram sabu dan tiga tersangka," jelas Kasi Intel Kejari Tapin, Ronald Oktha, Jumat (20/10).
Ketiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AH (27), SR (51), dan AF (24). Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan berupa 49,19 gram sabu dan 2 unit sepeda motor.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) ssub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati," beber Ronald.
Sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka merupakan hasil mengembangan dari tersangka MF (42) yang lebih dulu ditangkap.
MD ditangkap dalam sebuah rumah di Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara dengan barang bukti paket sabu. Sedangkan AH, SR dan AF (24) ditangkap di pinggir jalan.