bakabar.com, JAKARTA - Setelah sempat simpang-siur, pemerintah akhirnya memutuskan tetap memberikan cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah.
Keputusan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 16 Juni 2023.
Dalam surat tersebut dijelaskan Iduladha jatuh bertepatan 29 Juni 2023. Adapun cuti bersama ditetapkan 28 dan 30 Juni 2023.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Iduladha 29 Juni 2023
"Keputusan bersama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian kalimat penutup pengumuman tersebut, seperti dilansir dari CNN, Selasa (20/6).
Adapun penambahan cuti bersama dilandasi kepentingan pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua selama liburan sekolah.
Dengan demikian, keputusan terbaru mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya berisi bahwa cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah hanya sehari, tepatnya 29 Juni 2023.