Tak Berkategori

Penghina Guru Sekumpul Via Medsos Akhirnya Jalani Sidang Perdana

apahabar.com, BANJARMASIN – Muhammad Sodikin (21) yang beralamat di Jalan Biduri Kota Banjarbaru menjalani sidang pertama….

Featured-Image
Salah satu pelaku pembuat akun palsu yang menghina institusi Polda Kalsel dan Guru Sekumpul yang menjalani sidang perdana, belum lama ini. Foto-apahabar.com/Eddy Andriyanto

bakabar.com, BANJARMASIN - Muhammad Sodikin (21) yang beralamat di Jalan Biduri Kota Banjarbaru menjalani sidang pertama. Dia mempertanggungjawabkan ulahnya yang melakukan hoax, ujaran kebencian, dan pelanggaran Undang-undang dengan menggunakan akun facebook (fb) palsu dan milik orang lain.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Femina Mustikawati, mengagendakan pembacaan dakwaan langsung dari Jaksa H Adi Rifani.

Di ruang sidang, Muhammad Sodikin hanya tertunduk pasrah saat jaksa penuntut umum (PJU) Kejati Kalsel membacakan dakwaannya. Dia didakwa dengan jenis perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena sempat menuding adanya kinerja pihak kepolisian.

Baca Juga:Simpan Sabu, Warga Ampera Dibekuk

Dia juga terbukti membuat dan menyebar konten-konten yang menghina Agama Islam, Ulama, Kepala Negara hingga Lembaga Pemerintahan.

Terungkap dalam dakwaan jaksa, kasus yang mengantarkan terdakwa ini berawal saat ia membuat akun FB dan Instagram bernama @rezahardiansyah7071, @reza_hardiansyah_7071 serta akun @humaspolresbanjar. Setelah itu terdakwa mengambil foto-foto di akun FB atas nama Iwan Prasetiawan.

“Terdakwa lalu menggunakan salah satu foto yang ada di akun FB milik Iwan Setiawan dan dijadikan foto di akun FB yang terdakwa beri nama Reza Hardiansyah,” ujar JPU dimuka sidang.

Baca Juga:Bobol ATM Teman, Terdakwa Foya-foya Beli HP Seharga Puluhan Juta Rupiah

Jaksa menjelaskan, perbuatan terdakwa melancarkan aksi dengan menulis status penghinaan dan provokasi yang meresahkan warga Medsos khususnya publik Banua.

Dalam perkara ini, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal Pelaku akan dikenakan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU No.11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi. Hakim memerintahkan kepada jaksa agar terdakwa dikembalikan ketahanan.

Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner