bakabar.com, BATULICIN – Menyalahi kepercayaan yang diberikan, seorang pria berinisial DR alias Ancah (32) di Tanah Bumbu harus berurusan dengan polisi.
Warga Jalan 7 Februari Kelurahan Kota Pagatan itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, Senin (8/8) pagi, lantaran diduga telah menggelapkan uang hasil penjualan lemari dan karpet milik Herman.
“Pelaku diamankan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau penggelapan,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Selasa (9/8).
Sebelum diduga melakukan penggelapan sejak Desember 2021 hingga Juni 2022, pelaku diberi amanah oleh korban untuk berkeliling menjual lemari dan karpet.
Lemari dijual tunai seharga Rp1,7 juta atau dapat dikredit dengan harga Rp2,5 juta. Sementara harga tunai karpet Rp700 ribu atau bisa dikredit dengan harga Rp1 juta.
“Bersama seorang kernet, semua barang dagangan dibawa pelaku menggunakan mobil pikap,” timpal Kapolsek Kusan Hilir Ipda Rachmat Arief.
Semula semuanya terlihat baik-baik saja, ketika pelaku menyerahkan nota penjualan barang yang berhasil dijual sepanjang Desember 2021 hingga Juni 2022.
“Namun setelah diteliti lebih jauh, korban mulai curiga lantaran nota penjualan barang kreditan berbeda dengan uang yang disetorkan,” jelas Made Rasa.
Oleh karena merasa janggal, kemudian korban bersama seorang saksi bernama Ifin membawa pelaku untuk mengecek langsung kepada masing-masing pembeli lemari dan karpet.
Akhirnya korban mengetahui bahwa dari total 117 buah lemari dan karpet yang dijual dengan cara dikredit, ternyata dilego dengan harga promo kepada pembeli bernama Eko seharga Rp800 ribu.
Pelaku juga mengakui telah menjual beberapa lemari kepada pembeli yang lain seharga Rp1,2 juta. Namun uang hasil penjualan tidak disetorkan semuanya kepada korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp175.650.000,” pungkas Made Rasa.