Tak Berkategori

Pengelolaan Parkir Pasar Ulin Raya di Banjarbaru Tanpa Lelang

apahabar.com,BANJARMASIN- Talmi Hasani, Kepala Dinas DPPKAD Banjarbaru periode 2010-2016 membenarkan, adanya kesalahan tata cara pengelolaan lahan…

Featured-Image
Pasar Ulin Raya Banjarbaru. Foto : hermansyahlbg.blogspot.com

bakabar.com,BANJARMASIN- Talmi Hasani, Kepala Dinas DPPKAD Banjarbaru periode 2010-2016 membenarkan, adanya kesalahan tata cara pengelolaan lahan parkir dan perizinan di Pasar Ulin Raya.

Pengelolaan dan retribusi parkir dikerjakan oleh CV Nadya Parkatama. Belakangan, pasangan suami-istri Sofyan Rina Lestari Arimbi, selaku direktur dan manajer operasional CV Nadya Parkatama divonis pada 2017 silam. Masing-masing dua tahun.

Temuan itu, diungkapkan oleh Kepala DPPKAD periode 2010-2016 yang menjadi saksi dalam persidangan kedua kasus korupsi retribusi parkir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, siang tadi.

Kasi Tipidsus Kejari Banjarbaru Mahardika mengatakan, Kepala DPPKAD membenarkan adanya nota pertimbangan dan klausul serta juga harus ada lelang namun tidak pernah dilakukan.

“Dan kepala DPPKAD sendiri tidak mengetahui untuk bagaimana teknis di lapangan, tapi kita di sini hanya ingin mengetahui nota pertimbangan itu apa dari saksi tersebut,” ucapnya kepada awak media.

Lanjut Mahardika, temuan lainnya ada dari saksi Kasi Terminal dan Perpakiran periode 2010 sampai 2012. Disebutkan ihwal pengelolaan tadi tidak disertai surat rekomendasi dari dinas terkait.

“Dan, dia sendiri tidak tahu bagaimana prosudernya,” ujarnya.

Baca Juga :Sidang Perdana Korupsi Pasar Ulin, Dua Terdakwa Bungkam

Ditambah lagi, untuk izin dari CV Nadiya Parkatama terkait pengelolaan lahan parkir itu dan hanya ada di tahun 2010 saja, tapi semenjak dari tahun 2011 hingga 2013 tidak ada izin.

“Apalagi ujar Fahrani tadi, si Rina Lestari itu diperkenalkan dengan kepala dinas pada tahun 2014, jadi di tahun 2013 ternyata berjalan sendiri dan tanpa adanya pengawasan dari Kepala Dinas yang bersangkutan,” jelas Kasi Tipidsus.

Dari keterangan saksi, Mahardika belum bisa berspekulasi untuk menentukan keterlibatan tersangka lain terhadap kasus ini.

Seusai mendengarkan keterangan para saksi terkait kasus yang menjerat dua terdakwa tersebut, Ketua Hakim Yusuf Purnomo memutuskan melanjutkan sidang berikutnya pada Selasa (11/11) besok dengan agenda saksi dari Jaksa.

Adapun dua terdakwa mantan Kadishub Kota Banjarbaru Antoni Arfan dan Ahmad Jayadi terkait dugaan kasus korupsi retribusi parkir Pasar Ulin Raya Landasan Ulin hadir dalam persidangan tadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mahardika PW Rosadi berhasil mendatangkan tiga dari enam saksi. Talmi Hasani, Kepala Dinas DPPKAD Banjarbaru dari tahun 2010-2016. Fahra, Kasi Terminal dan Perparkiran Dishub Kota Banjarbaru periode 2010-2012, dan M Farhani tahun 2013-2015.

Baca Juga :Sidang Korupsi Pasar Ulin Raya: JPU Akan Hadirkan Enam Saksi

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz



Komentar
Banner
Banner