bakabar.com, KOTABARU – Seorang pria berinisal HO, diduga pengedar narkotika jenis sabu terpaksa diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru.
HO diamankan bersama belasan paket sabu siap edar yang disembunyikannya di samping rumah, sebuah rumah kosong.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Iptu Gunalis Agam membenarkan telah mengamankan tersangka beserta barang bukti itu.
“Benar, dia kami amankan pada Rabu (9/6) kemarin,” Iptu Agam, kepada bakabar.com, Kamis (10/6) malam.
Kasat bilang, diamankannya tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat. Dia menyimpan, dan sering bertransaksi sabu.
Menanggapi laporan itu, petugas lantas bergegas menuju rumah tersangka untuk melakukan pengecekan, dan penyelidikan.
Tiba di rumah tersangka, anggota pun langsung mengamankan tersangka, dan melakukan penggeledahan.
Kepada anggota tersangka sendiri mengaku telah menyimpan 14 paket sabu di sebuah rumah kosong tak jauh dari rumahnya.
Selanjutnya, anggota menuju rumah kosong tersebut, dan menemukan sebanyak 14 paket sabu, beserta peralatan yang diduga digunakan untuk berbisnis sabu.
Tersangka mengaku memperoleh barang terlarang dari seorang teman yang meminta untuk mengedarkan. Sementara, tersangka diberi imbalan paket sabu untuk dikonsumsi, dan uang Rp1 juta.
“Jadi, sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap teman atau si pemilik sabu itu,” pungkas Agam.
Guna mempertanggungjawabkan ulahnya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kotabaru untuk diproses lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.