bakabar.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) berpeluang menjemput paksa Airlangga Hartarto terkait dugaan korupsi CPO (crude palm oil).
Dengan catatan, Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut kembali mangkir dari panggilan Kejagung.
"Ya jika sekali lagi tidak datang juga. Maka berdasarkan KUHAP bisa dipanggil paksa. Artinya dibawa secara paksa untuk diperiksa, terlepas ditahan atau tidak," ucap Fickar kepada bakabar.com, Minggu (23/7).
Untuk itu, ia memperingatkan Airlangga untuk bersikap kooperatif hadir dan menjalani pemeriksaan pada Senin (24/7).
“Penyidik berwenang memanggil dalam rangka pemeriksaan penyidikan dan orang yang dipanggil wajib datang,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana berharap Airlangga Hartarto dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (24/7).
Panggilan pemeriksaan itu terkait dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang sementara ditangani Kejaksaan Agung.
"Kalau saya lihat di media, beliau ada kesanggupan untuk hadir, undangan sudah kita layangkan Kamis kemarin, mudah-mudahan undangan sudah diterima dan hari Senin beliau bisa hadir. Harapan kita, semua menjunjung supremasi hukum dan taat pada hukum," ujar Ketut di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7).