bakabar.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan soal rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sembako dan sekolah.
Pengenaan pajak sembako dan sekolah ini terdapat dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Sri Mulyani mengatakan akan menjelaskan secara lengkap soal rencana tersebut jika sudah dibahas di Rapat Paripurna DPR RI.
“Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan, dibacakan di Paripurna. Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas karena ini dokumen publik yang kami sampaikan pada DPR melalui Surat Presiden,” katanya dalam raker bersama Komisi XI DPR RI, kutip bakabar.com dari Okezone.