News

Pengaduan Meningkat, Dewan Pers Minta Jurnalis Tingkatkan Profesionalisme

Dewan Pers meminta para pekerja pers terus meningkatkan profesionalisme dalam tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Featured-Image
Data pengaduan yang diterima Dewan Pers. Foto-Dewan Pers

bakabar.com, JAKARTA - Dewan Pers meminta para pekerja pers terus meningkatkan profesionalisme dalam tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Tuntutan profesionalisme ini sangat penting untuk menjawab masyarakat yang makin cerdas dalam mengonsumsi informasi, termasuk berita yang disajikan media pers.

“Tanpa kerja profesional dari para jurnalis dan perusahaan pers, saya yakin
pengaduan terhadap pers akan terus meningkat,” kata Yadi Hendriana, ketua Komisi

Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Senin (3/10) di Jakarta. Ia
prihatin dengan kian meningkatnya pengaduan masyarakat ke Dewan Pers.

Menurut Yadi, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan
peningkatan. Di satu sisi ini bernilai positif, karena masyarakat memiliki kesadaran
untuk mengadukan keberatan pemberitaan pers kepada Dewan Pers.

Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap KEJ.

Selama bulan September 2022, Dewan Pers telah menyelesaikan 59 kasus
pengaduan. Sebanyak 11 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 1 kasus
diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR), dan 47 kasus
diselesaikan melalui surat.

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampaikan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undang-undang, bagi yang tidak memuat kewajiban hak jawab ini dapat
didenda Rp500 juta,” tutur Yadi.

Sejak Januari hingga akhir September 2022, Dewan Pers sudah menerima 553 kasus aduan. Sebanyak 429 kasus (77,58%) sudah selesai penanganannya, sisanya 124 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi dan menghakimi serta plagiasi.

“Ini cukup memprihatinkan. Kami menemukan satu berita yang judul hingga isinya
sama dan dimuat oleh belasan media,” ujar Yadi.

Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga
kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan
patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik.
Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak
sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers disertai bukti-bukti yang ada.

Selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang
mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat-menyurat secara
langsung hingga secara daring.

“Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka, luring dan daring, dengan melibatkan para analis para jurnalis senior,” kata dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner