Tak Berkategori

Penetapan Anggota DPRD HSS Terpilih Ditunda

apahabar.com, KANDANGAN – Rapat pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan anggota DPRD Hulu Sungai Selatan yang…

Featured-Image
Ilustrasi Gedung DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS). Foto-net

bakabar.com, KANDANGAN – Rapat pleno terbuka penetapan kursi dan penetapan anggota DPRD Hulu Sungai Selatan yang sedianya digelar Kamis (04/07/2019) batal dilaksanakan.

Ketua KPU HSS Nida Guslaili Rahmadina SPd mengatakan, jadwal tersebut harus dibatalkan karena pihaknya belum menerima informasi secara resmi dari Kepaniteraan MK.

Nida Guslaili menjelaskan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal Pemilu 2019, bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Lebih jauh Nida menjelaskan dalam tahapan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu Tahun 2019, maka pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK oleh MK dilaksanakan 1 Juli 2019. Itu artinya 3 hari setelahnya KPU Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka.

"Namun pada pukul 22.41 Wita (Rabu, 03/07/ 2019) KPU Kabupaten HSS belum menerima surat KPU RI perihal penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota Tahun 2019, pasca pencatatan Nomor Register Perkara pada BRPK PHPU di MK,” ungkap Nida.

Surat tersebut diantaranya menyatakan bahwa MK akan memberikan informasi secara resmi kepada KPU RI, setelah MK melakukan pencatatan perkara dalam BRPK. Namun hingga saat ini KPU RI belum menerima informasi secara resmi dalam bentuk surat dari Kepaniteraan MK.

Oleh karena itu, sebelum KPU RI menerima surat resmi dari Kepaniteraan MK, maka KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota diminta melakukan penundaan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019. “Kita sifatnya menunggu surat atau instruksi dari KPU RI dengan waktu yang tidak terbatas,” katanya.

Baca Juga: Apresiasi KPU HSS atas Tingkat Partisipasi Masyarat Tertinggi di Pemilu 2019

Baca Juga: MoU Pemkab HSS dan BPS untuk Program Pendampingan KPK

Reporter: Simah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner