Tak Berkategori

Penerimaan Siswa SD di Banjarmasin Diperpanjang

apahabar.com, BANJARMASIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kota…

Featured-Image
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD di Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahahudin Qusairi.

bakabar.com, BANJARMASIN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) di Kota Banjarmasin diperpanjang. Sejatinya berakhir Jumat (03/05/2019) dan diumumkan Sabtu (04/05/2019).

Ada sejumlah pertimbangan mengapa jadwal penerimaan siswa SD di Banjarmasin diperpanjang. Namun yang paling utama, terdapat beberapa sekolah yang belum memenuhi kouta kursi, dan juga penerimaan siswa di luar zonasi sekolah.

Dengan begitu, PPDB tingkat SD ini diperpanjang hingga 15 Juli atau sampai tahun ajaran baru 2019/2020.

Baca Juga: Dilarang Jual Bangku, PPDB SD Gratis

“Setelah kita lihat hasil pengumuman PPDB tingkat SD ternyata masih banyak sekolah yang mendapatkan kouta kursi sedikit. Jadi ini perlu diperpanjang proses PPDB sampai 15 Juli nanti,” kata Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi, Minggu (05/05/2019).

Selama masa perpanjangan, Disdik akan melakukan pemetaan. Tujuannya untuk mengantisipasi sekolah yang memperoleh kouta kursi sedikit dengan tempat pendidikan favorit lainnya.

“Disdik membuka kesempatan bagi wali murid untuk mencari sekolah yang pas buat anaknya. Jadi, orang tua bisa langsung ke kami atau ke sekolah tujuan itu,” bebernya.

Meski demikian, Nuryadi mengingatkan wali murid harus mengetahui sekolah yang ingin dituju tersebut, apakah masih bisa menampung siswa atau tidak.

Sebaliknya, Disdik memberi kebebasan SD yang kuota siswa/siswi belum terpenuhi, untuk melakukan metode apapun demi mendapatkan siswa baru.

“Kita sarankan sekolah yang kekurangan siswa bisa mempromosikan dirinya di sekolah-sekolah favorit untuk lebih mudah menjaring murid,” harapnya.

Baca Juga: Alur Pendaftaran PPDB SD Negeri 2019

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin



Komentar
Banner
Banner