bakabar.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mendorong kemajuan teknologi sektor jasa keuangan.
Direktur Kepatuhan BRI Ahmad Solichin Lutfiyanto menjabarkan, UU P2SK setidaknya mengatur lima hal krusial bagi reformasi sektor keuangan, mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola dan kepercayaan publik, mendorong keberlanjutan pengumpulan dana masyarakat, perlindungan konsumen, serta literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.
“Tentunya kami di industri jasa keuangan sangat mengapresiasi undang-undang P2SK ini. Undang-undang ini telah mengatur secara lengkap mulai dari kelembagaan hingga peran masing-masing industri dalam Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK)," ujar pria yang akrab disapa Solichin ini dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (17/6).
Ia menilai UU P2SK membawa semangat yang sangat baik, dari sisi regulator dan otoritas baik Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga pelaku usaha, dalam melangkah menjadi lebih jelas.
Baca Juga: UU P2SK, Menkeu: Warisan Jokowi Menuju Indonesia Emas 2045
Tak hanya itu, Solichin juga melihat keuntungan tersendiri bagi industri perbankan dan teknologi finansial/financial technology (tekfin/fintech) dari penerapan UU P2SK ini, mulai dari perlakuan yang sama kepada seluruh layanan ITSK, baik peluang kerja sama, mekanisme pengembangan produk, perizinan, dan lain-lain.
Dengan demikian, semua mendapat pemahaman yang sama serta kesetaraan perlakuan yang sama, sehingga tidak perlu lagi ada dikotomi dan kecemburuan antara sesama pelaku industri.
Selain itu, lanjut dia, terdapat kepastian hukum terkait dengan institusi penyedia ITSK dengan mengedepankan pengaturan berbasis prinsip. Dari sini, terdapat kejelasan ruang lingkup seluruh penyelenggaraan ITSK, sanksi hukum, hingga bentuk hukum.
UU P2SK juga membuat pengaturan yang jelas terkait dengan mekanisme penyediaan layanan ITSK, serta pengaturan terkait dengan aspek manajemen risiko dan tata kelola ITSK yang lebih baik dan melindungi konsumen.