bakabar.com, BANJARMASIN – Upaya perlawanan hukum melalui eksepsi yang diajukan tiga terdakwa kasus korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuin Alalak kandas. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi tersebut dalam sidang putusan sela yang digelar Rabu (25/2).
Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim menyatakan keberatan para terdakwa tidak dapat diterima. Ketiga terdakwa itu yakni dua mantan mantri BRI, M. Madiyana Gandawijaya dan Rabiatul Adawiyah, serta Hairunisa dari pihak swasta.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi senilai Rp8,2 miliar tersebut tetap dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa M. Madiyana Gandawijaya dan terdakwa Rabiatul Adawiyah serta Hairunisa tidak dapat diterima,” ujar Irfannoor saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat formil untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Usai putusan sela dibacakan, persidangan dijadwalkan berlanjut pada Rabu (4/3) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa fraud kredit fiktif yang terjadi di BRI Unit Kuin Alalak. Mereka disebut bersekongkol merekayasa pembuatan kredit fiktif sepanjang 2021–2023 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,2 miliar.
Dakwaan mengungkap sedikitnya 190 data rekening dimanipulasi dengan beragam modus, mulai dari penggunaan rekening melalui percaloan, pencantuman data debitur yang telah meninggal dunia, hingga bentuk kredit fiktif lainnya.
Berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, kerugian negara tersebut dibebankan kepada para terdakwa dengan rincian: M. Madiyana Gandawijaya Rp2,1 miliar, Rabiatul Adawiyah Rp1,4 miliar, dan Hairunisa Rp4,7 miliar.
Selain itu, JPU menilai kedua mantri BRI lalai menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan, memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair, serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan subsider.
JPU juga menerapkan pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.









