bakabar.com, TANJUNG – Penegakkan Perbup protokol kesehatan (prokes) Tabalong Nomor 26 Tahun 2020 terus dilakukan unsur Muspika Tanta. Kali ini menyasar pengunjung dan pedagang di pasar Desa Mangkusip, Senin (7/9).
Tak hanya itu, para pengguna jalan yang melintas di depan pasar itu pun tak luput dari pemeriksaan petugas gabungan.
Satu persatu mobil yang melintas disinggahkan dan dilihat apakah sopir dan penumpangnya menggunakan masker atau tidak.
Kapolsek Tanta, Iptu P Siregar mengungkapkan dari razia yang dilakukan pihaknya bersama Camat Tanta Gusti Judid Ikhsan Permana, Danramil Tanta Kapten Hartoto dan lainnya masih mendapati warga tak memakai masker.
Saat menyasar pengunjung dan pedagang di Pasar Mangkusip ada 12 warga yang tidak memakai masker. Terhadap mereka diberikan sanksi sesuai dengan isi Perbup.
Sebanyak 7 orang kita berikan teguran secara lisan, 3 orang diperintahkan membeli masker dan 2 lainnya disuruh kembali untuk tidak melanjutkan kegiatan atau perjalanan.
“Saat kami menyisir pengunjung dan pedagang pasar menemukan 12 warga tidak memakai masker, semuanya kita berikan sanksi sesuai isi Perbup,” kata Iptu Siregar kepada bakabar.com, Senin (7/9).
Selain sanksi tersebut, kata Siregar, pihaknya juga memasukkan data kependudukan para pelanggar Perbup Tabalong ke dalam aplikasi Wajib Masker (Waker).
Editor: Aprianoor