Habar Pemilu 2024

Pendaftaran Caleg DPRD Kalsel Dibuka 1 Mei, Cek Ketentuannya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel akan memulai tahapan pendaftaran anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024.

Featured-Image
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel akan memulai tahapan pendaftaran anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024. Dok-apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel akan memulai tahapan pendaftaran anggota DPRD Kalsel untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan surat keterangan yang diterima bakabar.com, Jumat (28/4), partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bakal calon legislatif. Penerimaan daftar tersebut selama 14 hari; dari 1 hingga 14 Mei 2023.

Surat pengajuan bisa diserahkan ke Kantor KPU Provinsi Kalsel, Jalan Ahmad Yani Km 3,5 Banjarmasin.

Surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Pencalonan).

Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan yang ditandatangani oleh petinggi partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung serta digital, kemudian diunggah di Silon.

Dokumen persyaratan administrasi bakal calon juga harus dalam bentuk digital diunggah di Silon.

Hal tersebut sesuai Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Kalsel, KPU juga mengatur beberapa ketentuan lain. Seperti, partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi Kalsel dapat mengajukan bakal calon anggota DPRD setempat apabila telah memperoleh persetujuan dari petinggi parpol di tingkat pusat. Lalu, mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.

Pengajuan dilakukan oleh ketua partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain dan sekretaris parpol peserta lemilu pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah.

Dalam hal tersebut, bila petinggi parpol tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, maka bisa diwakili oleh pengurus partai lolitik peserta pemilu tingkat provinsi. Syaratnya, dengan menyampaikan surat kuasa dari petinggi parpol tingkat provinsi.

Bila pengurus juga tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD provinsi, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung parpol tersebut pada kepengurusan tingkat provinsi.

Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id.

Editor
Komentar
Banner
Banner