Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni sebagai berikut:
1. Manifest Pesawat2. Hp Samsung S9 Plus warna Minight Black dengan No. IMEI: 355337/09/002490/9 dan 355338/09/002490173. SIM Card4. Boardingpass5. Tas ransel warna hitam lis biru merek THIEES.
Dijelaskan Kapolres Doni, kejadian bermula saat BA dan Rosehan berada dalam satu pesawat dengan tujuan yang sama, yakni Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru pada 17 Oktober lalu.
Setibanya di Kota Idaman, Rosehan turun dari pesawat dan lupa mengambil Hp yang ditaruhnya di kursi sebelahnya.
“Hp tersebut diletakan di kursi kosong Nomor 4F samping kiri kursi duduk pelapor No. 4E, lalu pelapor tidak ingat membawanya saat turun dari pesawat Citilink pelapor baru sadar,” jelas kapolres.
Tolak Omnibus Law, Ketua DPRD Kalsel Digelari Juara Stand Up Komedi
Rosehan yang sadar Hp miliknya tertinggal, kemudian melaporkan kepada petugas Citilink untuk kembali mengambil Hp-nya tersebut, namun saat dicek smartphone itu raib atau sudah hilang.
Rosehan pun melaporkan ihwal kehilangan ini ke Polsek Banjarbaru Barat.
Pasalnya, ia sempat menghubungi nomor Hp miliknya yang awalnya tidak tersambung karena dalam keadaan mati, namun malam harinya saat dicoba kembali, Hp tersebut tersambung tetapi tidak diangkat.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,” ungkap Doni.
Tak menunggu lama, BA akhirnya dapat diamankan polisi.
BA berdalih akan menyerahkan Hp tersebut kepada pihak bandara. Namun niatnya urung karena nafsunya ingin memiliki Smartphone canggih tersebut.
Untuk diketahui, BA merupakan karyawan PT. THIESS, ia duduk di kursi No.12 C di pesawat Citilink dan melihat satu unit Hp merek Samsung S9 Plus warna Minight black yang tertinggal dikursi.
“Tersangka mengambil HP tersebut dan berpura-pura akan menyerahkan kepada petugas Bandara tetapi tidak dilakukan dan langsung dibawa dan disimpan di dalam tas ransel warna hitam merek THIESS,” jelas Doni lagi.
Menurut pengakuan BA, setelah sampai di mes kantornya, di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Ia menyuruh anak buahnya bernama Eko Gunawan untuk merestart HP tersebut dengan maksud untuk membukanya.
“Karena Hp tersebut dilengkapi sidik jari korban, sehingga BA tidak mengangkat telepon yang masuk pada malam hari itu,” terang Kapolres.
Kemudian, lanjutnya BA mencabut kartu SIM Card milik korban dengan tujuan akan mengganti menggunakan nomor yang baru.
“Setelah berhasil direstart, barulah Hp bisa dibuka dan kemudian disimpan dengan maksud akan digunakannya atau dimilikinya sendiri,” pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, BA terancam 5 tahun penjara.