Ketika dihampiri, ortu ZMN melihat anaknya itu sudah didekap dari belakang oleh TL dengan leher berkalung sajam jenis celurit.
Orang tua ZMN pun lari untuk mencari bantuan. Nahas, sekembalinya si ortu ZMN sudah dibawa kabur TL.
Ringkasnya, polisi mengendus ZNM dan TL di Banjarmasin.
Kata Pengamat Soal Surat Mendagri dan Dampak Pemindahan Ibu Kota Bagi Banjarmasin
Tim Resmob Polres Sampang lalu berkoordinasi dengan Tim ‘Macan Kalsel’ Polda Kalsel.
Berbekal identitas dan ciri-ciri TL, tak sulit bagi Macan Kalsel menemukan TL. Saat itu ia sedang tertidur lelap.
“TL sudah diamankan, sementara korban diantarkan pulang kepada keluarganya,” ujar Rifai.
Atas aksi nekatnya, sang preman bakal dijerat dengan Pasal 328 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.