bakabar.com, BANJARMASIN – Pangeran Khairul Saleh angkat bicara soal penangkapan Said Akhmad alias Habibi, seorang gembong narkotika internasional di Banjarmasin.
"Saya mengapresiasi kepada Polda Kalsel telah menangkap pelaku tindak pidana narkotika di Banjarmasin, ini termasuk kasus besar," ujar anggota Komisi III DPR RI kepada bakabar.com, Selasa (21/1).
Komisi III, sebagaimana diketahui, salah satunya konsern dalam urusan hukum. Dan berkomitmen ikut dalam upaya pemberantasan mafia narkotika. Pasal berlapis, lanjut Pangeran, adalah yang pantas untuk pelaku.
“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai pasal yang dijeratkan, agar berefekjera baginya dan yang lain," ujar wakil Kalsel di Senayan, sebutan DPR RI ini.
Baca Juga: Polisi Rilis Gembong Narkoba Banjarmasin yang Miliki Aset Rp 6 Miliar
Akhir pekan lalu, polisi menangkap Said, tersangka peredaran gelap narkotika sekaligus pencucian uang atau TPPU. Nominal aset yang disita dari Said mencapai Rp6 miliar. Terdiri dari dua rekening bank, rumah dan mobil mewah.
Dalam rentang dua tahun belakangan, Said memasok lebih dari setengah ton narkotika ke Banjarmasin. Barang bukti yang disita polisi hanya 10 persen dari jumlah itu atau sekitar 32 kilogram sabu dan ekstasi saja.
Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman minimal 20 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Gembong Narkoba Banjarmasin Diringkus, Kekayaan Senilai Rp 6 Miliar Disita
Pangeran Khairul Saleh menginginkan agar polisi menyelidiki dugaan pencucian uang oleh Said sampai tuntas.
"TPPU itu harus diselidiki lagi, sampai tuntas. Juga pelaku lainnya agar juga bisa ditangkap. Kita terus mendukung upaya kepolisian memberantas narkotika khususnya di Kalsel," ujar eks bupati Banjar ini.
Baca Juga: Tajir Melintir, Gembong Sabu Banjarmasin Mimpi Punya Ruko Pribadi
Reporter: Ahc22
Editor: Fariz Fadhillah