Kalsel

Pemutilasi Ibu Muda di Banjarmasin Divonis Seumur Hidup, Jaksa Langsung Banding

apahabar.com, BANJARMASIN – Sempat pikir-pikir, jaksa penuntut terdakwa pemutilasi ibu muda di Banjarmasin, Harry Purwanto memastikan…

Featured-Image
Sidang putusan terdakwa pemutilasi ibu muda yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Selasa lalu. Foto-Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Sempat pikir-pikir, jaksa penuntut terdakwa pemutilasi ibu muda di Banjarmasin, Harry Purwanto memastikan banding.

“Sesuai arahan pimpinan kami menyatakan banding. Sudah kami ajukan Rabu kemarin,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji, Kamis (30/12).

Seperti diketahui, Harry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Heru Kuntjoro pada sidang putusan, Selasa (28/12) lalu.

Hakim dinyatakan pria 40 tahun itu terbukti bersalah dan secara sah melanggar pasal Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut agar Harry dihukum mati, sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir usai putusan dibacakan.

“Alasannya pertama karena perbuatan terdakwa sangatlah sadis, dia menggorok leher korban itu hidup-hidup,” kata Radityo.

“Kemudian, tak ada upaya damai dari terdakwa, juga meminta maaf selama persidangan. Hanya dilakukan saat pembelaan,” lanjutnya.

Lebih jauh dikatakan Radityo, pengajuan banding telah disampaikan untuk disidangkan nantinya di Pengadilan Tinggi.

“Untuk memori banding akan diserahkan pekan depan,” pungkas Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin ini.

Sebelumnya, Harry divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa lalu.

“Mengadili Harry terbukti secara sah pembuahan berencana. Menjatuhkan selama seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Heru Kuntjoro saat membacakan putusan.

Usai pembacaan putusan, majelis hakim meminta tanggapan Harry terkait putusan. Apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

Namun, sebelum menjawab pertanyaan itu, Harry bertanya maksud hukuman seumur hidup yang dijatuhkan padanya.

“Seumur hidup itu apakah serum hidup sampai saya mati atau sesuai umur saya 40 tahun?,” tanya Harry yang berada di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Heru pun menjawab hukum itu bisa mendapatkan remisi apabila terdakwa berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

“Kalau ada remisi bisa menjadi 20. Itu tinggal kelakuan saudara di dalam LP,” jawab Heru.

Mendengar jawaban itu, Harry akhirnya menerima atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan padanya.

Sambil menangis ia juga meminta maaf, dan mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.

“Baik yang mulia saya terima. Dan saya berterimakasih karena sudah diterima. Dan saya sangat menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Harry sesenggukan.

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Harry, M Akbar menyatakan sependapat dengan terdakwa untuk menerima putusan tersebut.

Ia juga berterima kasih kepada majelis hakim, karena menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

“Semoga terdakwa bisa menyadari perbuatannya. Dan dengan hukum itu siapa tau ke depan terdakwa bisa lebih baik,” ucapnya.

Sebagai pengingat, perkara ini bermula dari aksi bengis Harry terhadap Rahmah (33) yang tak lain teman kencannya sendiri.

Harry menghabisi nyawa Rahmah di sebuah rumah kosong di Gang Keluarga, Belitung Darat Banjarmasin pada Rabu (2/6) dini hari usai berkencan di losmen HI di kawasan Sudimampir.

Harry tega menghabisi nyawa teman kencannya itu dengan cara memenggal kepala hanya karena tak terima lantaran diminta duit kencan tambahan.

Di hari yang sama, pelarian Harry terhenti di Bati-Bati, Tanah Laut saat membawa kabur motor milik Rahmah. Dia dibekuk polisi di sebuah bengkel di wilayah tersebut.



Komentar
Banner
Banner