bakabar.com, BARABAI – Seorang pemuda berinisial MS (34) harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran membawa senjata tajam (sajam). Ia amankan ketika berada di Jalan Tanjung Pura, Desa Pagat, Kecamatan Batubenawa, Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu (21/7/2019).
MS ditangkap anggota Polsek Batubenawa saat melaksanakan giat Cipta Kondisi yang dipimpin langsung Wakapolres HST, Kompol Sarjaini.
Baca Juga: Kejari Ungkap Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru Rp6,7 M
Sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1, MS terbukti melakukan tindak pidana karena tidak memilik hak menyimpan, membawa sajam.
“Kini MS telah kami amankan di Polsek (Batubenawa) itu,” kata Wakapolres HST, Kompol Sarjaini, Senin (22/7).
Penangkapan MS, cerita Wakapolres, pada pukul 22.00 hari itu saat anggota Polsek melakukan giat. Polisi mencurigai seseorang yang mengendarai Honda Beat putih dengan nomor polisi DA 6205 EAE.
Kemudian polisi menghentikan laju kendaraan MS. Salah satu anggota pun memeriksa identitas dan kelengkapan berkendaranya.
“Setelah diperiksa, ternyata dibagian dalam motor tepatnya di bawah jok motor itu ada sebilah pisau. Kami tanya izinnya, MS tidak bisa menunjukkan,” kata Wakapolres
Saat melakukan penyidikan lebih lanjut, MS ternyata tidak memiliki izin menyimpan sebagaimana yang telah diatur undang-undang tadi.
Dari hasil penyidikan itu, MS serta barang bukti langsung diamankan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, motor jenis Honda Beat dan sebilah senjata tajam jenis pisau.
Panjang besi pisau itu 15,5 cm, dengan gagang 11 cm lengkap dengan kompangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat. Sedangkan panjang kompang 20 cm.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo melalui Wakapolresnya mengimbau masyarakat agar jangan membawa sajam tanpa izin.
Baca Juga: Kejati Kalsel Selamatkan Rp 2,3 Miliar Keuangan Negara
“Taati lah aturan, sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” saran Wakapolres.
Reporter: HN Lazuardi
Editor: Syarif