bakabar.com, BANJARBARU – Pelaksanaan pembangunan kolam regulasi di Hulu Sungai Tengah (HST) direncanakan dimulai tahun depan.
Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Masrai Zulzai mengatakan tujuan dari pembangunan kolam regulasi sendiri sebagai salah satu upaya pengendalian banjir.
Yang mana fungsinya secara teknis pada saat musim hujan, kelebihan airnya dapat ditampung di kolam regulasi. Lalu debit air atau limpasan air dapat diatur secara bertahap supaya daerah di bawahnya tidak tergenang.
“Pengerjaan kolam regulasi ini informasinya akan dikerjakan pada tahun anggaran 2022-2023,” ujarnya Selasa (28/12).
Pemerintah Provinsi sendiri katanya berkontribusi dalam sharing dana pembebasan lahan senilai Rp15 miliar.
“Total pembebasannya rasanya lebih 30 miliar,” tambahnya.
Di mana untuk dana sisanya diserahkan kepada pemerintah kabupaten HST.
Diharapkan proses pembebasan lahan selesai sebelum pengerjaan dimulai.
Adapun lokasinya, sebut Masrai terletak di Desa Mandingin dan Aluan Besar.
Lantas, bagaimana dengan spesifikasi bangunan dan kapasitasnya?
Masrai hanya menjawab diplomatis, untuk spesifikasi detail ada di Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR.
“Pihak BWS lebih tau,” katanya.
Meskipun kolam regulasi digadang sebagai penangkal banjir di HST, namun Masrai menerangkan bahwa itu bukan solusi 100 persen.
Yang artinya, kolam regulasi menjadi salah satu upaya antisipasi banjir dengan tetap melakukan upaya lainnya seperti penanganan normalisasi sungai, normalisasi kanal dan penguatan bangunan tebing sungai.
“Kolam regulasi ini salah satu upaya membantu penanganan banjir di kota Barabai (HST),” tutupnya.
Sebagai informasi, luasan lahan kolam regulasi pengendali banjir ini diperkirakan mencapai 52 hektare.
Dan dikalkulasikan, untuk pembangunan fisiknya memakan biaya hingga Rp 280 miliar. Yang dananya bersumber dari Kementerian PUPR.