DPRD Kalsel

Pemprov Kalsel Berikan Dana Bantuan Parpol Rp10 Ribu per Suara

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menganggarkan dana hibah untuk partai politik (parpol)

Featured-Image
Sekretaris DPD Partai Golkar Kalsel, H Supian HK. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menganggarkan dana hibah untuk partai politik (parpol) pada tahun anggaran 2023.

Dana parpol tersebut akan dibagikan ke seluruh partai yang berhasil meraih kursi di DPRD Kalsel saat Pemilu 2019 lalu.

Jumlah penerima hibah adalah Rp10 ribu dikalikan untuk suara yang didapat.

Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mengatakan belum pasti dana hibah yang diterima parpol sebanyak Rp 10 ribu per suara.

Hasil tersebut disampaikannya saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kalsel pada Rabu (16/11).

“Kemungkinan seribu aja, walaupun dominannya kita,” ujar Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Kalsel ini.

Menurutnya kebijakan pembagian dana hibah terhadap parpol sangat menguntungkan partainya.

Partai Golkar merupakan peraih suara terbanyak di DPRD Kalsel dengan 12 kursi saat Pemilu 2019.

“Parpol itu terlalu banyak dibiayai oleh dana rakyat, walaupun itu berdampak tahun politik,” ucapnya.

Namun, bagi Supian bahwa APBD 2023 lebih baik dialokasikan untuk pembangunan yang berdampak langsung kepada masyarakat Kalsel.

“Rakyat yang membutuhkan, seperti di pertanian, pendidikan dan hal yang urgen,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sejumlah partai yang meraih kursi di DPRD Kalsel. PDI Perjuangan dapat 8 kursi, Partai Gerinda raih 8 kursi, Partai Amanat Nasional dapat 6 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa dapat 5 kursi.

Kemudian Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapat 5 kursi, Partai Demokrat dapat 4 kursi, Partai Nasional Demokrasi (NasDem) dapat 4 kursi.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapat 3 kursi dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dapat 1 kursi.

Editor
Komentar
Banner
Banner