bakabar.com, BANJARBARU – Pendemi Covid-19 tak jua usai, namun Kalimantan Selatan (Kalsel) sudah boleh menggelar konser musik.
Hal itu disampaikan Pj Gubernur Kalsel, Safrizal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (16/6/2021).
Safrizal menjelaskan konser musik sudah bisa dilakukan di tengah pandemi sekarang, tapi dengan prokes yang ketat.
Disamping itu, jumlah penonton terbatas dan menghitung kapasitas ruangan.
“Tapi harus laporan ke Satgas Covid-19 untuk mengurus izinnya, agar dibantu untuk penyelenggaraan,” ujarnya.
Safrizal bilang, pemerintah juga dapat membantu masyarakat yang ingin menggelar resepsi pernikahan dan gelaran apapun yang mengumpulkan orang banyak.
“Makanya harus lapor dengan Satgas, jadi bisa dibantu dengan harus melaksanakan kewajibannya dalam menggelar suatu acara dan tidak ada lagi pembubaran,” katanya.
Ia mengungkapkan, alasan mengapa hal ini dilakukan. “Demi menaikan ekonomi mayarakat di Banua. Kita harus bangkit dari pandemi Covid-19,” tandasnya.
Senada, Dandrem 101/Antasari, Inf Firmansyah mengatakan, semua boleh dilakukan dengan prokes yang ketat.
“Tergantung prokes dan kapasitas ruanganya harus sangat diperhatikan,” tegasnya.
Sementara, Ketua Perkumpulan Usaha Even Organizer Kalsel, Rosady Razak menyampaikan, pihaknya sangat terdampak pendemi ini. Karena tidak bisa menggelar even.
“Kerjaan kami kan mengumpulkan orang banyak. Tapi sebelumnya tidak diperbolehkan,” katanya.
Pada kesempaan itu, alumni FISIP ULM Banjarmasin angkatan 2002 ini juga sempat menanyakan, apakah perlu membuat pelatihan dan legalisasi para pengawas even agar dapat tercover dari pemerintah.