Tak Berkategori

Pemkot Klaim Kesulitan, Ratusan BPK di Banjarmasin Masuk ‘Sekolah’

apahabar.com, BANJARMASIN – Pembinaan untuk 277 barisan pemadam kebakaran (BPK) di Kota Banjarmasin berjalan tak semudah…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin mengumpulkan ratusan relawan pemadam kebakaran dari berbagai latar organisasi. Sayangnya, diakui mereka masih banyak dari mereka yang tidak terdaftar secara resmi. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Pembinaan untuk 277 barisan pemadam kebakaran (BPK) di Kota Banjarmasin berjalan tak semudah membalikkan telapak tangan.

Pemkot Banjarmasin mengklaim kesulitan menertibkan ratusan pemadam kebakaran swakarsa tersebut. Sebagai solusi awal, mereka dikumpulkan. Kali ini, di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kamis (20/5) siang.

Rencananya, sosialisasi pembinaan para relawan itu berjalan berkelanjutan. Setiap kecamatan diberi jatah dua kali.

"Dua tiga bulan tidak langsung patuh. Butuh waktu untuk mengatur Damkar," ujar Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Akhmad Muzaiyin.

Selain sosialisasi, kegiatan tersebut juga untuk merekatkan kembali tali silaturahmi antara pemerintah dan BPK swakarsa.

Terdahulu, kata Muzaiyin, memang ada kegiatan serupa. Tapi kurang intens.

Olehnya, pihaknya akan mengatur sejumlah regulasi. Sesuai dengan dinamika di lapangan.

“Jadi tidak meski dilaksanakan di suatu kantor,” ujarnya.

Maksudnya, Pemkotlah yang berencana langsung merapat ke pos Damkar.

Fokusnya edukasi. Juga sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2008 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.

"Jasa mereka (BPK) begitu besar dan sudah terbukti selama ini. Jadi jangan dipadamkan semangat mereka," pungkasnya.

Muzaiyin mengakui Perda 13 tersebut memang tak layak digunakan. Payung hukum ini tidak menyebutkan sanksi. Apalagi zonasi per kecamatan BPK.

"Itu imbauan dan kita laksanakan bersama sama sepakati ini. Hal ini meminimalkan hal yang tidak diinginkan," katanya.

Lebih jauh, bahwa BPK yang berdiri sendiri serta tidak ikut organisasi masih berkeliaran. Terlepas dari 277 BPK yang dikumpulkan.

Untuk merekalah, Pemkot Banjarmasin memberikan semacam efek kejut agar masuk ke organisasi yang terdaftar.

Hal itu supaya memenuhi standar unit mobil dan sejenisnya sesuai dengan Perda Nomor 13/2008.

Lanjutnya, bahwa BPK yang berkeinginan terdaftar di Damkar untuk memenuhi beberapa persyaratan.

Mulai dari unit mobil, mesin pemadam dan si sopir yang harus mempunyai surat izin mengemudi (SIM). Tak kalah penting. Anggota pemadam kebakaran harus berumur di atas 18 tahun.

"Apakah dari 277 BPK itu memenuhi standar semua. Ya belum tentu, tapi dari data yang ada kita bisa membaca kondisi sebenarnya di Banjarmasin," pungkasnya.

Plh Sekdakot Banjarmasin, Mukhyar menegaskan bahwa perlu waktu menertibkan ratusan BPK itu.

“Olehnya, kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

Pemkot berjanji terus mendampingi mereka untuk memberikan kenyamanan pengendara jalan.

"Relawan kebakaran ini adalah aset Pemkot yang patut dijaga. Kita berharap mereka ikut aturan yang ada, jika aturan diikuti masyarakat aman," tuturnya.

Komentar
Banner
Banner