bakabar.com, BEKASI - Menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H, Plh. Wali Kota Bekasi, Junaedi melarang pegawai negeri sipil menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi termasuk mudik lebaran.
"Kita tegaskan bahwa tidak ada pegawai yang mrenggunakan kendaraan dinas untuk libur Idul Fitri ini," kata Junaedi, Senin (17/4).
Aturan tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 024/1976/BPKAD yang mengatur tentang penggunaan kendaraan dinas operasional pada saat cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 M.
“Tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik lebaran, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas pada saat cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023,” tulis surat edaran tersebut.
Baca Juga: Heru Budi Larang ASN DKI Mudik ke Kampung Pakai Mobil Dinas
Selain itu, kendaraan dinas operasional selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H/2023 M dipegang dan diamankan oleh pemegang kendaraan masing-masing serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.
Kendaraan dinas operasional yang hilang atau mengalami kerusakan pada masa cuti bersama hari raya idul Fitri 1444 H/2023 M menjadi tanggung jawab pemegang kendaraan yang bersangkutan.
Adapun hukuman disiplin akan dikenakan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94.
Hal itu tersurat dalam Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.