bakabar.com, BANJARBARU – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melaksanakan sosialisasi pemanfaatan sertifkat Elektronik di Lingkungan Pemko Banjarbaru, Kamis (24/10).
Ini dalam rangka memaksimalkan penggunaan sertifikat elektronik di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2022.
Penggunaan sertifikat elektronik ini bertujuan untuk melindungi data dan informasi elekronik dari resiko pemalsuan data, modifikasi data, pencurian dan penyangkalan terhadap data pemilik sertifikat elektronik.
Selain itu kegiatan ini juga sebagai upaya percepatan implementasi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pjs Wali Kota Banjarbaru yang diwakili Asisten Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Abdul Basid, menyampaikan bahwa informasi yang bernilai strategis perlu dilakukan pengamanan dan antisipasi potensi kerawanan dalam transaksi sistem informasi, keamanan perangkat, jaringan komunikasi data serta komunikasi lain.
Kegiatan ini juga menumbuhkan kesadaran terhadap keamanan informasi dan diharapkan penggunaannya dapat semakin optimal di setiap instansi se- Kota Banjarbaru.
“Semoga kegiatan ini sangat bermanfaat dalam mengatasi kendala-kendala teknis dalam penerapan Sertifikat Elektronik ini serta kian terjalinnya komunikasi yang baik antara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan Pemerintah Kota Banjarbaru,” papar Basid.
Basid menambahkan, peranan admin atau pengelola sertifikat elektronik di masing-masing SKPD sangat penting karena Pemerintah Kota Banjarbaru telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mana setiap kegiatan diarahkan ke sistem digitalisasi.
“Saya berharap bagi setiap admin dapat menyampaikan kepada pengguna sertifikat elektronik di SKPD masing-masing bagaimana tahapan dan langkah-langkah pengamanan serta pengelolaan dokumen elektronik,” tambahnya.
Sosialisasi pemanfaatan sertifkat elektronik dipaparkan oleh Alfiansyah yang merupakan sandiman ahli pertama Badan Siber dan Sandi Negara. Sedangkan peserta sebanyak 120 orang dari berbagai SKPD.