Nasional

Pemkot Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru Masehi

apahabar.com, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh merazia pedagang yang menjual terompet dan kembang api…

Featured-Image
Terompet tahun baru. Foto-Republika

bakabar.com, BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh merazia pedagang yang menjual terompet dan kembang api guna mencegah perayaan malam Tahun Baru 2019. Wali Kota menegaskan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan malam Tahun Baru sebab bertentangan dengan syariat Islam.

“Kami akan razia. Terompet, kembang api dan lainnya yang berkaitan dengan perayaan malam tahun baru akan disita,” tegas Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin (31/12).

Wali Kota juga mengingatkan hotel dan tempat usaha serupa lainnya, restoran, kafetaria, warung kopi, dan lainnya, tidak menggelar acara perayaan malam Tahun Baru. Bagi hotel, restoran, dan tempat usaha serupa lainnya yang kedapatan merayakan malam pergantian Tahun Baru, Pemerintah Kota Banda Aceh akan mencabut izin usahanya.

“Sedangkan warung silakan buka, tidak seperti malam Tahun Baru beberapa tahun lalu diminta tutup cepat. Sebab, di malam Tahun Baru banyak pengunjung,” kata Wali Kota.

Baca Juga:Malam Tahun Baru, Pemko Kembali Gelar Banjarmasin Bersholawat

Selain razia, kata dia, pemerintah kota melalui instansi terkait akan mengerahkan personel untuk mengawal dan mencegah ada perayaan malam pergantian tahun masehi tersebut. Personel yang dikerahkan hanya secukupnya. Kegiatan pengawalan ini dipusatkan di Simpang Lima. Selain itu juga ada patroli keliling.

Terkait larangan perayaan malam Tahun Baru, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pihaknya jauh hari sudah menyebarkan imbauan kepada masyarakat.

“Kami tiada henti mengimbau masyarakat agar tidak merayakan Tahun Baru masehi dalam bentuk apa pun. Aceh memiliki adat istiadat Islam yang kental, dan perayaan Tahun Baru Masehi bukan perayaan Tahun Baru Islam,” ujarnya.

Baca Juga:Malam Tahun Baru, Air Mancur "Menari" Banjarmasin Beroperasi

Sumber: Republika
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner