Tak Berkategori

Pemko Banjarmasin Bakal Tarik 21 Dokter Spesialis

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersiap menarik 21 dokter spesialis yang telah dititipkan pada…

Featured-Image
RS Sultan Suriansyah Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersiap menarik 21 dokter spesialis yang telah dititipkan pada beberapa rumah sakit dan puskesmas wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.

Langkah tersebut diambil usai terbitnya regulasi Peraturan Walikota Nomor 21/2019, tentang Lembaga Rumah Sakit serta Struktur Organisasi pada tanggal 28 Februari 2019.

Baca Juga:Siap Tertibkan APK Tahap Ketiga

“Pengisian jabatan itu sedang kita bicarakan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Jadi 21 dokter yang selama ini kami titipkan di puskesmas dan rumah sakit bakal ditarik untuk mengisi minimal 14 jabatan struktural organisasi rumah sakit,” ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina saat dijumpai di kantor DPRD Banjarmasin, Senin (18/3/2019).

Ibnu menerangkan bahwa awalnya beberapa tenaga ahli tersebut memang sengaja didistribusikan pada beberapa rumah kesehatan. Tujuannya supaya 21 Sumber Daya Manusia (SDM) milik Pemko Banjarmasin itu mempunyai keterampilan bekal medik.

“Tim operasional yang harus kita isi terlebih dulu. Apabila formasi itu tidak dipenuhi maka beban untuk dinas kesehatan cukup berat,” ucapnya.

Walaupun begitu pihaknya tidak akan bertindak sembarangan mengenai pengisian formasi kolom jabatan seperti direktur, kabag, kabid, kasubag, kasi dan lain lain.

Sebab, Ibnu berkeinginan bahwa 21 tenaga medis yang bakal ditarik tersebut agar dilakukan proses seleksi secara menyeluruh berupa lelang jabatan.

“Kita jangan gegabah menetapkan jabatan yang kosong. Karena harus menyeleksi dengan baik untuk mengisi jabatan di Rumah Sakit sesuai bidangnya masing masing,” tutur mantan anggota DPRD Kalsel ini.

Apabila masih dianggap kurang, lanjut Ibnu, maka penjabat dari dinas kesehatan bisa dialihfungsikan untuk menjabat di Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang berada di Jalan Rantauan Darat.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Lukman Hakim mengatakan bahwa pihaknya hanya bertugas memberikan rekomendasi kepada pimpinan daerah. Pasalnya, nota dinas yang berisi nama tersebut telah dimasukan ke Balai Kota Banjarmasin.

“Karena, bagaimanapun hak prerogatif untuk memilih jabatan di Rumah Sakit itu tugas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin,” terangnya.

Baca Juga:Kisah Gadis Muda asal Kandangan, Sempat Koma dan Gunakan Kursi Roda usai Kecelakaan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif

Komentar
Banner
Banner