Pemkab Tanah Laut

Pemkab Tala Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL Warga Desa Sungai Rasau

apahabar.com, PELAIHARI – Sedikitnya 366 warga Tanah Laut (Tala) kini telah mengantongi sertifikat atas hak tanah…

Featured-Image
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Tala H Hairul Rijal serahkan sertifikat. Foto-Istimewa

bakabar.com, PELAIHARI – Sedikitnya 366 warga Tanah Laut (Tala) kini telah mengantongi sertifikat atas hak tanah milik mereka.

Sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini diserahkan kepada warga Desa Sungai Rasau, Kecamatan Bumi Makmur.

Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Pemkab Tala), melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Tala H Hairul Rijal, menyebut, program itu guna memastikan kemudahan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga

Hairul berpesan agar warga mempergunakan sertifikat dengan bijak, termasuk salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga melalui kegiatan ini, dapat memberikan manfaat yang besar guna peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai Rasau,” ujar saat penyerahan sertifikat di Halaman Masjid At Taqwa Desa Sungai Rasau, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tala Ahmad Suhaimi mengungkapkan bahwa Pemkab memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah.

Salah satunya dengan membuat kebijakan pendukung yaitu meringankan pembiayaan sertifikat sampai diterima warga.

“Kebijakan seperti ini di Kalimantan Selatan hanya ada di Tala, dana pembiayaan sertifikat dibantu oleh Pemkab Tala. Kami pihak BPN amat bangga atas perhatian Pemkab Tala dan inilah hasil nyatanya terbit sertipikat hak atas tanah,” kata Suhaimi.

Salah seorang penerima sertifikat tanah PTSL yakni Asli mengungkapkan rasa syukur karena telah memiliki sertifikat hak atas tanah miliknya.

"Alhamdulillah, kita bersyukur dengan adanya sertifikat ini mempermudah kami warga Desa Sungai Rasau. Jadi terkait batas-batas tanah antar warga menjadi jelas, aman dan tidak akan ada menimbulkan masalah," ungkap Asli.

Sebanyak 366 sertifikat hak atas tanah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tala untuk warga Desa Sungai Rasau pada kesempatan ini.

Ditempat lain dihari yang sama diserahkan pula 375 sertifikat hak atas tanah kepada warga Desa Handil Gayam.



Komentar
Banner
Banner