bakabar.com, PELAIHARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah 2024 yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta.
Acara ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari pemerintah daerah dan instansi terkait, bertujuan untuk meningkatkan implementasi teknologi digital dalam pengelolaan daerah, di Jakarta, Senin (23/9/2024).
Rakornas sebagai forum tertinggi koordinasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, diikuti oleh Gubernur, Bupati/Walikota dan Direktur Bank Daerah se-Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya digitalisasi untuk mempercepat pelayanan publik dan transparansi dalam administrasi. Ia juga menyoroti bagaimana teknologi dapat mendukung pengumpulan pendapatan daerah yang lebih efisien.
Pj Bupati Tala, H Syamsir Rahman, yang turut berhadir secara langsung dan menerima penghargaan sebagai Top 5 Wilayah Regional Kalimantan sebagai daerah yang telah melaksanakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Pj Bupati Syamsir, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah Tala dan jajarannya, menyampaikan komitmennya untuk menerapkan sistem digital dalam pemungutan pajak dan retribusi.
“Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat," ujar Pj Bupati Syamsir.
Rapat koordinasi diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis untuk mendorong setiap daerah dalam memanfaatkan teknologi digital guna mencapai tujuan pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, salah satu aspek digitalisasi yang didorong adalah melalui elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah.
Kegiatan dilaksanakan oleh Satgas P2DD dengan tujuan untuk mengukur kinerja Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sesuai implementasi ketentuan umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdasarkan PP 35 tahun 2023 tentang PDRD.