Pemkab HSS

Pemkab HSS Sosialisasikan Keberadaan Ormas dan LSM

apahabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik…

Featured-Image
Bupati Achmad Fikry secara resmi membuka sosialisasi ormas dan LSM di Kabupaten HSS. Foto-apahabar.com/Nuha

bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggelar sosialisasi perundangan-undangan tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) dan lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Senin (11/10).

Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari yakni di Pendopo Wakil Bupati HSS Kecamatan Kandangan dan Negara (Daha) dengan menghadirkan narasumber Kesbangpol Provinsi Kalsel dan setempat, serta Polres HSS.

Disampaikan Bupati HSS Achmad Fikry bahwa sangat penting untuk melakukan sosialisasi sehingga ormas atau LSM betul-betul sesuai dengan aturan yang ada.

“Bagi yang belum diharapkan segera mendaftar agar menjadi organisasi yang legal dan diakui pemerintah,” kata Bupati Fikry.

Pasalnya, ormas dan LSM merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat dengan kesamaan aspirasi, untuk berpartisipasi dalam pembangunan, sesuai dengan norma dan etika yang harus dipatuhi.

“Kita harap ormas dan LSM bisa menjadi penyalur berbagai aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Jika masyarakat sungkan, bisa menyampaikan melalui ormas dan LSM tersebut,” pesan Bupati HSS.

Sementara dalam menyampaikan aspirasi, ormas dan LSM harus legal sesuai dengan ketentuan sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Bupati Achmad Fikry menekankan, ke depan bagi yang ingin berdialog atau audensi dengan Pemkab HSS akan diperiksa legalitas organisasinya.

“Organisasi apapun akan punya arti dan makna apabila bisa memperjuangkan aspirasi anggotanya,” imbuhnya.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten HSS Roni Rusnadi menjelaskan bahwa sebanyak 59 ormas dan LSM di Bumi Rakat Mufakat sudah terdaftar.

Namun masih banyak yang belum terdaftar secara resmi di Kesbangpol HSS atau bisa disebut ilegal.

“Sosialisasi diharapkan bagi ormas-ormas dan LSM yang belum terdaftar secara resmi baik di Kesbangpol maupun Kemendagri, bisa legal secara hukum,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner