bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) masih mengkaji regulasi dan aturan yang merupakan syarat bagi Indomaret untuk dapat beroperasi di Bumi Rakat Mufakat, Rabu (9/2).
Indomaret telah mengajukan permohonan mendirikan sebanyak lima kepada Pemkab HSS dengan sembilan titik lokasi tersebar di Kecamatan Kandangan, Sungai Raya, dan Daha Selatan.
“Permohonan sedang kami pelajari, ini baru bagi kita karena selama delapan tahun Bupati HSS tidak membuka untuk retail modern,” kata Sekretaris Daerah Muhammad Noor, Rabu (9/2).
Pada Kamis (3/2) lalu, pihak Indomaret bersama Pemkab HSS melaksanakan ekspos di Aula Rakat Mufakat Setda setempat.
Sekda HSS mengatakan, Pemkab HSS masih mempelajari terkait peraturan dan regulasi syarat agar Indomaret dapat beroperasi.
“Kami masih menyesuaikan regulasinya. Pihak Indomaret diminta melengkapi syarat yang kita berikan dengan MoU,” terangnya.
Syarat yang diajukan kepada Indomaret yakni para pekerja nantinya harus warga lokal, bisa mengakomodir pelaku UMKM, dan jarak usaha yang sudah ditentukan.
“Termasuk pembinaan produk UMKM, komitmen ini akan ada perjanjian tertulis,” ucap Sekda HSS.
Banyak pro dan kontra masyarakat terkait rencana buka Indomaret, Sekda Muhammad Noor menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak sepenuhnya bisa melarang izin tersebut.
Sebab, sekarang pelaku usaha atau investor bisa langsung mendaftar lewat Online Single Submission (OSS) yang dikeluarkan pemerintah pusat. Hinder Ordonnantie (HO) atau izin gangguan tidak lagi dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.
“Kita perlu menyampaikan, Pak Bupati sama sekali tidak mengeluarkan ijin. Kita hanya mengatur keberadaan retail modern yang beroperasi di HSS,” imbuhnya.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, Pemkab tidak melarang retail modern sepanjang mereka memenuhi syarat dengan komitmen perjanjian yang telah disepakati.
“Apalagi investasi ini merupakan program pemerintah pusat. Nantinya juga tidak mustahil akan ada retail modern lainnya yang buka di HSS,” tandasnya.