Pemkab HSS

Pemkab HSS Gelar Pelatihan Penilaian Kinerja PNS

apahabar.com, KANDANGAN – Pemkab HSS, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menggelar…

Featured-Image
Bupati HSS Achmad Fikry didampingi Kepala BKPSDM HSS Zulkipli saat membuka pelatihan penyusunan dan penilaian kinerja PNS. Foto: Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Pemkab HSS, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menggelar pelatihan penyusunan dan penilaian kinerja PNS 2022, Selasa (22/3).

Hal ini dimaksudkan guna memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap PNS (Pegawai Sipil Negara), dalam penyusunan penilaian kinerja yang baik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bupati HSS Achmad Fikry membuka pelatihan yang dilaksanakan di Gedung Dua BKPSDM setempat dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Disampaikan Bupati Fikry, berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kinerja ASN yang profesional.

“Dengan pelatihan bisa menjadi lebih objektif dan penilaian ini sangatlah penting untuk kita mengetahui sampai sejauhmana tugas yang bisa dilaksanakan sesuai dengan tufoksi yang ada,” ujar Bupati Fikry.

Bupati Achmad Fikry mengimbau kepada para ASN di lingkungan Pemkab HSS agar bersemangat untuk bisa mendapatkan penghargaan, karena hal itu bisa meningkatkan indeks profesionalitas ASN.

“Indikator utama ASN itu diantaranya bisa mengatur waktu, bukan kita yang diatur waktu. Bekerja dengan cermat, baik dan benar, disiplin serta bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” pesannya.

Kepala BKPSDM HSS, Zulkipli mengatakan dasar tujuan dilaksanakannya pelatihan penyusunan dan penilaian kinerja PNS di lingkungan Pemkab HSS sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS.

Kemudian surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenpanRB) nomor 3 tahun 2021 tentang penyusunan SKP dan PPKPNS, PerMenpan RB nomor 8 tahun 2021 tentang sistem manajemen kinerja PNS dan surat edaran BKN nomor 1/SE/1/2022/ tentang tata cara penilaian kinerja PNS.

“Peserta pelatihan pengelola kepegawaian utusan dari OPD dan unit kerja berjumlah 80 yakni dua angkatan masing-masing angkatan dalam waktu selama empat hari pelatihan,” kata Zulkipli.

Pelatihan dengan menghadirkan nara sumber dari Kantor Regional VIII BKN Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ini diharapkan supaya para PNS mengerti dan memahami penyusunan SKP.

“Semoga dengan kegiatan pelatihan ini PNS bisa mengerti dan memahami penyusunan SKP,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner