Tak Berkategori

Pemkab HSS Gandeng Belasan Media di Kalsel, Pimred apahabar.com Berikan Dukungan

apahabar.com, KANDANGAN – Pimpinan redaksi apahabar.com Milhan Rusli memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan…

Featured-Image
Pemkab HSS jalin kerjasama media massa dan sosialisasi aplikasi di Media Center Kominfo setempat. Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Pimpinan redaksi bakabar.com Milhan Rusli memberikan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Pemkab HSS) yang telah menjalin kerjasama kepada belasan media massa di Kalsel, Rabu (12/1).

Menurutnya, media massa atau pers merupakan salah satu sarana keterbukaan maupun penyampaian informasi penting bagi pemerintah daerah terhadap publik.

Terlebih, Bupati HSS Achmad Fikry dan Wakil Bupati Syamsuri Arsyad terus berkomitmen dalam upaya peningkatan pembangunan melalui visi misi ‘Sehati Plus Cinta’.

“Dengan adanya kerjasama media, penyampaian informasi terhadap publik bisa lebih baik lagi,” katanya.

Pemkab HSS melalui dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) telah menggandeng sebanyak 16 media massa terdiri dari cetak, elektronik dan online.

Perjanjian kerjasama tersebut tentang pemberitaan pembangunan, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Dalam acara itu, Kominfo HSS juga menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Order Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Si Open HSS) kepada perwakilan media massa.

Sekretaris Dinas Kominfo HSS, Sugeng Arianto mengatakan bahwa sosialiasi Si Open difasilitasi oleh bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa atau UKPBJK.

Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa lainnya dengan anggaran bersumber dari APBN/APBD sampai dengan Rp50 juta, termasuk dari BLUD dan BUMD dengan batasan nilai.

Terlebih, Si Open dirasa lebih efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi real time.

“Sosialisasi Si Open untuk melakukan pendalaman sistem order di bawah Rp50 juta, semua transaksi bisa dilihat secara transparan,” terang Sugeng Arianto.

Sementara itu, media yang menjalin kerjasama bisa dilakukan kontrak selama satu tahun tanpa melalui Si Open.

Sebab, tarif kerja sama media sudah jelas dan rutin dilakukan seperti halnya listrik serta PDAM sehingga tidak masuk Si Open.

“Sesuai dengan Perlembaga nomor 5 tahun 2021 yang dikecualikan, perjanjian kerjasama media bisa tidak melalui Si Open,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner