Tak Berkategori

Pemkab HSS Bantah RSUD Daha Sejahtera Turun Kelas

apahabar.com, KANDANGAN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan ratusan rumah sakit se-Indonesia terancam turun kelas, setelah melakukan…

Featured-Image
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera di Kecamatan Daha Selatan di bawah naungan Pemkab Hulu Sungai Selatan. Foto-apahabar.com/Simah

bakabar.com, KANDANGAN – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan ratusan rumah sakit se-Indonesia terancam turun kelas, setelah melakukan peninjauan belum lama ini.

Jika demikian, otomatis memengaruhi layanan dan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).

Dari 615 nama tadi, di Kalsel terdapat sedikitnya 19 rumah sakit, salah satunya adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera.

Belakangan Dinas Kesehatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) membantah RSUD Daha Sejahtera akan turun kelas.

Dari informasi dihimpun rumah sakit milik Pemkab HSS itu terkena rekomendasi penyesuaian kelas, yakni D.

Jika demikian rumah sakit dengan kelas terendah tersebut perlu dilakukan pembinaan selama setahun oleh Dinkes setempat.

“Kami ingin meluruskan dan mengklarifikasi berita yang keliru. Bahwa kami tidak turun kelas. RSUD Daha Sejahtera masih tetap tipe D. Kami perlu update data sarana prasarana dan tenaga kesehatan,” kata Nurdiana Citra Dewi, Kasi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinkes HSS kepada bakabar.com, Kamis, (1/8) siang.

ASPAK merupakan aplikasi pengelolaan data sarana, prasarana dan alat-alat kesehatan rumah sakit dan fasilitas kesehatan di bawah pengelolaan Kemenkes.

Setiap rumah sakit di Indonesia diwajibkan meng-update pembaruan fasilitas kesehatan, termasuk sumber daya manusia (SDM) rumah sakit melalui aplikasi tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2016 rumah sakit tipe D memiliki 4 dokter umum, 1 Dokter Gigi dan 1 Dokter spesialis untuk setiap jenis pelayanan medis spesialis dasar; bedah, penyakit dalam, kandungan dan anak.

“Untuk pelayanan spesialis dasar, tiga terpenuhi yaitu penyakit dalam, bedah dan kandungan,” sambung dia.

Memang diakuinya pelayanan spesialis anak belum terpenuhi. Itu karena aturan maksimum tempat dokter berpraktik adalah tiga SIP (Surat Izin Praktik), sedangkan SIP dua orang dokter spesialis anak yang ada di HSS sudah berjumlah tiga.

Walhasil, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tak bisa menerbitkan lagi SIP untuk salah satu dokter spesialis anak tersebut untuk bertugas di RSUD Daha Sejahtera.

Karenanya, RSUD Daha Sejahtera selalu rutin meng-input ke dalam ASPAK, SIRS Online, dan Rencana Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) secara online.

“Kami hanya memerlukan perbaikan input data di aplikasi ASPAK dan rencana kebutuhan SDMK,” tuturnya.

Untuk diketahui RSUD ini berada di kecamatan Daha Selatan, melayani warga di sana sekaligus di kecamatan tetangga Daha Utara dan Daha Barat.

Tiga Kecamatan itu disebut Negara, merupakan kecamatan dengan penduduk paling padat di Bumi Antaluddin, sebutan kabupaten HSS.

Sehingga wajar kiranya pemerintah akhirnya membangun pelayanan kesehatan yang cukup besar di daerah ini.

“Dan ini untuk mewujudkan visi peningkatan pelayanan kesehatan dasar masyarakat,” jelas Nurdiana.

Reporter: Simah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner