bakabar.com, KANDANGAN – Pemkab Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Kejari setempat menjalin kerja sama atau MoU penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) baik di dalam pengadilan (litigasi), maupun di luar pengadilan (non litigasi), Kamis (27/1).
Bupati HSS Achmad Fikry dan Kepala Kejari HSS Agus Rujito melakukan penandatanganan kerja sama disaksikan Wakil Bupati Syamsuri Arsyad beserta jajarannya di Pendopo Kabupaten.
Bupati Fikry mengatakan kerja sama sudah dilakukan setiap tahun dan ini merupakan yang ketiga kalinya.
“Kerja sama ini semangatnya untuk percepatan kegiatan pembangunan. Kalau ragu bisa ditanyakan dengan jajaran kejari,” kata Bupati HSS.
Diharapkan percepatan kegiatan pembangunan dapat dilakukan supaya roda ekonomi bisa berputar, masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
“Tidak perlu ragu, kita bekerja saja akan mendapatkan pendampingan dari Kejari HSS. Alhamdulillah sudah berjalan dengan lancar,” ujar Bupati Fikry.
Kepala Bagian Hukum Pemkab HSS, Fitri menjelaskan adanya nota kesepakatan ini penyelesaian masalah hukum Datun lebih cepat dan tepat sasaran, serta memberikan kepastian hukum bagi Pemkab HSS.
“Tentunya supaya terselenggara pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Tahun 2021, nota kesepakatan telah ditindaklanjuti perangkat daerah yang melakukan pendampingan hukum yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan, RSUD Brigjen H Hassan Basry Kandangan, PDAM dan Bagian Hukum Setda Pemkab HSS.
“Kami harapkan Kejari HSS dapat membantu dalam pengawalan setiap pelaksanaan pembangunan dengan melakukan pendampingan hukum terhadap perangkat daerah,” terang Fitri.
Sementara itu, Kepala Kejari HSS Agus Rujito menambahkan kerja sama dengan Pemkab HSS sebagai acuan jajarannya. Sehingga bisa saling mendukung dalam pekerjaan bidang masing-masing.
“Total nilai pekerjaan tahun 2021 yang telah dampingi sebanyak 11 proyek pekerjaan sekitar Rp97 miliar lebih, dan pengembalian keuangan negara Rp150 juta lebih,” ungkapnya.