bakabar.com, MARABAHAN – Pemkab Barito Kuala (Batola) akhirnya angkat bicara terkait berbagai isu mengenai kondisi operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Belakangan publik dihebohkan dengan kabar dugaan pemblokiran rekening PDAM oleh aparat penegak hukum, ancaman penghentian distribusi air akibat tunggakan listrik, hingga isu kekurangan stok bahan kimia pengolahan air.
Namun seluruh kabar tersebut dibantah langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola, Zulkipli Yadi Noor, dalam konferensi pers, Rabu (20/5).
“Diimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi terkait kondisi PDAM Batola,” tegas Zulkipli.
“Kami sudah dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. Faktanya PDAM Batola masih bisa beroperasi, menerima pembayaran rekening pelanggan, termasuk pembayaran gaji pegawai,” imbuhnya.
Didampingi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Batola, Zulkipli juga menepis isu mengenai rencana pemutusan aliran listrik PLN ke instalasi pengolahan air mulai 21 Mei 2026 akibat tunggakan pembayaran.
“Informasi terakhir dari Pjs Direktur Utama PDAM, semuanya sudah aman. Bahkan pemasangan baru juga tidak terganggu,” beber Zulkipli.
Pemkab Batola juga memastikan kebutuhan operasional penting seperti bahan kimia pengolahan air masih tersedia agar distribusi air bersih tetap stabil.
“InsyaAllah tidak terjadi lagi seperti kejadian sebelumnya ketika distribusi air di Marabahan terhenti tiba-tiba akibat kehabisan bahan kimia,” janji Zulkipli.
Di tengah proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari), Pemkab Batola justru melihat momentum ini sebagai titik awal pembenahan tata kelola perusahaan.
Sekarang PDAM Batola juga sedang menjalani proses perubahan badan hukum menjadi perusahaan perseroan daerah (perseroda).
"Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus mendongkrak kontribusi terhadap pendapatan daerah," ungkap Zulkipli.
Tak hanya itu, Pemkab Batola juga membuka peluang mengevaluasi sejumlah kebijakan yang dikeluhkan pelanggan seperti denda keterlambatan Rp30 ribu dan biaya beban Rp60 ribu.
“Kami ingin PDAM memberikan pelayanan terbaik tanpa terlalu membebani masyarakat, tetapi tetap mampu memberikan pemasukan untuk daerah,” tambah Zulkipli.
Terkait kemungkinan evaluasi terhadap pegawai yang terseret persoalan hukum, Zulkipli menegaskan masih mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Kalau evaluasi personal seperti pemutusan hubungan kerja, tampaknya masih jauh. Kami tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah sampai ditetapkan keputusan hukum berkekuatan tetap,” tukas Zulkipli.
Sementara Dewas PDAM Batola yang diwakili Wahyu Adibawono menambahkan evaluasi internal tetap berjalan meski tidak selalu berujung kepada pemutusan hubungan kerja.
"Kami selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola," sahut Wahyu yang juga Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Batola.
"Sekarang sedang berproses pembaruan aplikasi pembayaran (billing management), sekaligus menata ulang seluruh outlet pembayaran rekening pelanggan," tutupnya.










