bakabar.com, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam surat-menyurat kedinasan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, HM Aidil Basith mengatakan tanda tangan elektronik atau E-Sign terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi dengan informasi elektronik lainnya.
Setiap sistem elektronik instansi yang membutuhkan persetujuan atau tanda tangan elektronik dari pejabat terkait, akan mengirimkan dokumen elektronik kepada sistem tanda tangan elektronik.
Sistem tanda tangan elektronik kemudian akan mengirimkan notifikasi ke perangkat yang digunakan oleh pejabat yang bersangkutan dan pejabat tersebut dapat menandatangani secara elektronik dokumen yang telah diterima.
“Tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat untuk memverifikasi dan autentifikasi atas identitas penandatanganan, sekaligus untuk menjamin keutuhan dan keautentikan dokumen,” ujar Basith di sela pembahasan draft rancangan Surat Keputusan Bupati Banjar tentang penerapan TTE di Aula Dinas Kominfo Banjar, Rabu (25/8).
Ia melanjutkan, TTE sama dengan tanda tangan manual yaitu bersifat unik, yakni seseorang akan berbeda dengan tanda tangan orang lain. "Setiap orang yang membuat tanda tangan elektronik, maka harus melalui verifikasi oleh Badan Sertifikasi Elektronik atau BSrE," jelas Basith.
TTE mempresentasikan identitas penandatanganan yang diverifikasi, berdasarkan data pembuatan tanda tangan elektronik, dibuat secara unik yang hanya merujuk kepada penandatanganan.
“Penggunaan TTE akan mempermudah dalam urusan surat-menyurat serta disposisi surat bisa lebih cepat dilakukan. Saat ini sudah beberapa pejabat eselon II di Pemkab Banjar yang memiliki TTE terverifikasi,” kata Basith.
"Kita akan terus melakukan pengusulan secara bertahap agar nantinya seluruh pejabat di Kabupaten Banjar memiliki TTE," tandas Basith.