Tak Berkategori

Pemkab Banjar Beri Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian untuk ASN

apahabar.com, MARTAPURA – Pemkab Banjar bekerjasama dengan PT Taspen Persero Cabang Banjarmasin memberikan jaminan kecelakaan kerja…

Featured-Image
Sosialisasi Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar di Aula Barakat Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel. Foto-MCKominfo Banjar.

bakabar.com, MARTAPURA – Pemkab Banjar bekerjasama dengan PT Taspen Persero Cabang Banjarmasin memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pegawai non ASN.

Sekda Banjar, HM Hilman menuturkan bahwa PT Taspen memberikan perlindungan kepada karyawannya non ASN berdasarkan regulasi PP 70 Tahun 2015 dan PP 49 Tahun 2018 dengan nilai premi yang cukup kecil.

"Kalau kami total JKM 0,72% dan JKK 0,24% tidak smpai 1% dipotong dari gaji. Artinya kalau kita lihat angka untuk gajih 1,5 juta untuk SMA sekitar 14 ribu, tidak sampai 15 ribu untuk pemotongannya per bulan," jelas Hilman belum lama ini.

Sekda menambahkan, ke depan bisa mendapatkan informasi progam-program yang PT Taspen untuk menjadi dasar kebijakan yang diambil Pemkab Banjar untuk Pegawai non ASN yang ikut serta mengabdikan dirinya di Kabupaten Banjar.

Dalam kesempatan yang sama, Branch Manager PT Taspen Cabang Banjarmasin, Elflina Juliati Hutasoit mengatakan, PT Taspen mendapat amanah dari pemerintah untuk penyelenggaraan perlindungan JKK maupun JKM kepada ASN maupun Non ASN selama masa kerja.

Ia menjelaskan, non ASN itu seperti pegawai yang tidak terlihat tetapi pekerjaannya dibutuhkan. Akan tetapi, lanjutnya, seringkali jaminan sosial mereka tidak tercover.

"Untuk itulah pemerintah diharapkan memberikan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian untuk pegawai non ASN," katanya.

Komentar
Banner
Banner