bakabar.com, TANJUNG – Baru keluar dari penjara ternyata tidak menjadikan GR (22), warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong jera.
Saat itu, GR masuk penjara karena kasus penggelapan kendaraan roda dua, perkaranya ditangani Polsek Murung Pudak.
Setelah menjalani hukumannya dan bebas, ternyata GR kembali berulah dengan (diduga) menjadi pengedar narkoba.
Apes dialami GR, saat terjadi kasus pembunuhan di sebuah rumah di Kelurahan Hikun, dirinya berada di lokasi kejadian beserta sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang ditemukan petugas dalam olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Kapolsek Murung Pudak, Iptu Samsu Suargana membenarkan kalau GR adalah mantan narapidana kasus penggelapan kendaraan roda 2 pada bulan Februari 2021.
“Saat itu, GR lari ke Angsana Tanah Bumbu dan berhasil kami tangkap,” jelasnya, Minggu (21/11).
“GR bebas di bulan ini, sekitar seminggu yang lalu,” tambahnya.
Sebelumnya, di lokasi pembunuhan di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kamis (18/11) malam, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong menemukan narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu beserta pemiliknya sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tabalong oleh Satreskrim, Jumat (19/11).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melewati Kasi Humas Iptu Mujiono mengatakan, terduga pemilik diduga sabu-sabu itu berinisial GR (22), warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Adapun diduga sabu-sabu yang disita sebanyak 8 bungkus plastik klip seberat 1,64 gram. Berat tersebut diketahui setelah ditimbang dan disaksikan GR.
“Masing-masing berisi, 2 paket 0,18 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,41 gram dan 0,08 gram,” jelasnya, Sabtu (20/11).
Penemuan diduga sabu-sabu itu setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi terjadinya pembunuhan.
Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan barang milik GR yang pada saat kejadian ada di tempat. Pemeriksaan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Pada pemeriksaan terhadap tas warna hitam yang ada di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 1 buah kotak rokok yang diselipkan di plastik berupa 1 bungkus klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kemudian, di dalam kotak rokok ada 3 bungkus klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu dan sekop yang terbuat dari plastik,
Selanjutnya, ditemukan lagi di dalam kotak kacamata ada 4 bungkus klip yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga sabu-sabu.
“Petugas juga menemukan barang bukti lainnya yaitu 1 buah KTP milik GR, 1 pak plastik klip warna bening, 1 buah handphone dan 1 buah timbangan digital,” beber Mujiono.
Setelah barbuk diduga sabu-sabu dan lainnya didapat, kepada petugas GR mengakui narkoba dan barbuk lainnya adalah miliknya.