News

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idulfitri, Catat Tanggalnya

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan libur dan cuti bersama Idulfitri 2022. Diputuskan bahwa libur dan cuti…

Featured-Image
Seiring penghapusan larangan mudik, diperkirakan 76 hingga 78 juta penduduk bakal pulang kampung sebelum dan sesudah Idulftri 1443 Hijriah. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan libur dan cuti bersama Idulfitri 2022.

Diputuskan bahwa libur dan cuti bersama dimulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Keputusan lebih rinci akan dituangkan dalam keputusan menteri terkait.

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah tertanggal 2 dan 3 Mei 2022, serta cuti bersama Idulfitri mulai 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” jelas Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi, Rabu (6/4).

“Cuti bersama dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan kerabat di kampung halaman. Namun masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan segera melengkapi vaksinasi,” imbuhnya.

Sebelumnya Presiden mengeluarkan tiga aturan menghadapi Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Aturan pertama mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran. Keputusan ini dibuat setelah perkembangan kasus Covid-19 yang terus melandai.

Kemudian kebijakan kedua mengizinkan umat Islam melaksanakan ibadah tarawih berjamaah di masjid.

Adapun aturan terakhir melarang pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang Ramadan. Demikian pula open house selama Idulfitri.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 diatur lebih ketat.

Berdasarkan estimasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sebanyak 76 hingga 78 juta penduduk bakal melakukan mudik, setelah dua tahun terhalang pandemi Covid-19.

“Presiden meminta agar pelaksanaan perjalanan mudik betul-betul diatur secara tepat dan tidak menimbulkan risiko,” jelas Muhadjir dikutip dari video keterangan pers yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet.



Komentar
Banner
Banner