Serap Produk UMKM

Pemerintah Siapkan Rp800 Triliun untuk Belanja Produk UMKM

Pemerintah juga telah menyiapkan platform untuk mengakses produk UMKM. Hal tersebut dilakukan agar konsumsi produk UMKM dapat terserap dengan baik.

Featured-Image
residen Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo (ketiga kiri), Ketua Dewan Dekranas Mufidah Jusuf Kalla (keempat kiri) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kiri) meninjau Pameran Karya Kreatif Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/07/2019). (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mekomarves, Odo Manuhutu mengungkapkan rencana pemerintah untuk belanja produk UMKM sebesar Rp800 triliun.

Dengan melibatkan Polri, target pemerintah terkait pembelian produk dalam negeri sudah mencapai 70 persen dari dana yang dianggarkan. Hal tersebut dilakukan agar produk UMKM dapat terserap dengan baik.

“Pencapaian tersebut, berkat enam program yang dikembangkan oleh Polri,” ujarnya dalam acara UMKM Go Online Virtual Expo di Jakarta, Sabtu (8/10).

Program pertama yang akan dilakukan adalah pembentukan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PPPDN) Polri. Tujuan program tersebut adalah untuk memastikan bahwa belanja barang atau jasa diperuntukan untuk produk dalam negeri.

“Kemudian program e-katalog Polri, sebagai platform pembelian produk UMKM,” jelasnya.

E-katalog dapat memudahkan pemerintah untuk mengakses produk dalam negeri. Program tersebut juga memberikan dampak besar untuk pelaku UMKM. Karena itu, pelaku UMKM diharapkan untuk mendaftarkan produknya melalui e-katalog, sehingga target pemerimtah dapat tercapai.

“Saat ini sudah 1,3 juta UMKM yang mendaftar pada e-katalog, tapi baru 30 ribu pelaku usaha yang siap untuk dibeli,” ungkapnya.

Program ketiga adalah menyederhanakan proses pendaftaran e-katalog UMKM.

Proses pendaftarannya saat ini sudah semakin sederhana untuk UMKM. Total tahapan sebelumnya adalah delapan proses, sekarang hanya tiga proses untuk mendaftar.

“Jika UMKM mendaftarkan produknya di program tersebut dalam 48 jam pemerintah bisa langsung membelinya,” kata Odo.

Keempat adalah melakukan pelatihan dan kemampuan personel dalam penghitungan TKDN yaitu Tingkat Komponen Dalam Negeri. Setiap UMKM yang terdaftar seluruhnya harus menggunakan produk dari dalam negeri. Minimal tingkat komponennya adalah sebesar 50 persen.

“Bukan hanya kardusnya tapi isinya juga harus berasal dari dalam negeri,” ucapnya.

Kelima, polri mewajibkan belanja barang dan jasa dari dalam negeri yang sudah bersertifikat dari Kementan.

Terakhir adalah program pendampingan yang dilakukan oleh Polri, untuk mendaftarkan produk UMKM ke dalam e-katalog.

“Masih banyak peluang bagi umkm untuk masuk ke e-katalog apalagi pemerintah sudah menganggarkan sebanyak Rp800 triliun untuk program tersebut,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner