bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah berencana akan menerapkan wajib vaksin bagi pengunjung mal.
Pengunjung juga wajib menunjukkan aplikasi pedulilindungi saat hendak masuk ke toko atau pusat perbelanjaan.
“Dengan aplikasi pedulilindungi ini, mereka yang masuk ke tempat ramai atau tempat umum itu diminta sudah divaksinasi minimal dosis pertama,” ucapnya dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (30/7).
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan aplikasi pedulilindungi akan menampilkan status vaksinasi setiap orang. Aplikasi itu juga mencantumkan data penelusuran kontak pasien covid-19.
Airlangga mengungkapkan aturan serupa telah diuji coba dalam penerbangan. Ia meyakini aturan ini bisa efektif diterapkan di mal atau pusat perbelanjaan lainnya.
“Kalau bisa dilakukan aplikasi pedulilindungi di tempat-tempat umum, maka akan lebih mudah memonitor mereka yang bergerak aman untuk semua,” tuturnya.
Sejak 3 Juli lalu, pemerintah menutup seluruh mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan. Aturan itu berlaku saat pemerintah menerapkan PPKM Darurat.
Dalam PPKM Level 4 yang berlaku 26 Juli, pemerintah membuat pelonggaran pada pusat perbelanjaan. Pemerintah membolehkan pasar rakyat buka dengan sejumlah pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Meski begitu, pusat perbelanjaan kelas atas, seperti mal belum boleh beroperasi.
Sebelumnya, Kadin Indonesia mengusulkan agar sertifikat atau kartu vaksin menjadi syarat pengunjung masuk mal.
“Harapannya kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa memberikan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan,” ujarnya dalam Acara Vaksinasi Bersama Kadin Indonesia & TNI Polri melalui Youtube Kadin Indonesia, Minggu (25/7).