Kalsel

Pemerintah Daerah Bisa Bangun Sekolah di Luar Dana APBD

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendag RI, Zainal Ahmad, dalam…

Featured-Image
Suasana Diskusi Kelompok Terpumpun Kemendikbud RI, Kamis (25/7). Foto- apahabar.com/Ahya Firmansyah

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendag RI, Zainal Ahmad, dalam kesempatan diskusi kelompok terpumpun mengemukakan bahwa ruang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah sudah begitu sempit. Sehingga, bisa mengambil jalur alternatif.

Ini menyoal di mana APBD telah dianggarkan untuk beberapa kebutuhan.

“APBD itukan sudah diposkan untuk pendidikan sebanyak 20 persen, kesehatan 25 persen, ini saja sudah 45 persen totalnya, belum lagi anggaran belanja pegawai dan infrastruktur. Jadi, ruang APBD itu sudah sangat sempit untuk pemerintah daerah digunakan sebagai peningkatan urusan pendidikan,” ujar Zainal saat menjadi narasumber pada diskusi kelompok terpumpun Kemendikbud RI, Kamis (25/7) di Hotel Aston Banua, Banjarmasin.

Untuk memajukan dunia pendidikan, pemerintah daerah menurut Zainal bisa mengambil alternatif pembangunan fasilitas pendidikan berupa bangunan sekolah dengan melakukan kerjasama menggandeng investor, dalam bentuk Bangun Serah Guna (BSG) tentunya dengan perjanjian dan ketentuan yang dilakukan pemerintah daerah dan investor.

“Dengan menggandeng investor, pemerintah bisa membangun sekolah dan jalan untuk masyarakat. Pemerintah juga bisa menggandeng Badan Usaha seperti perbankan dalam hal ini,” ujarnya kepada tamu undangan yang hadir.

Namun, Zainal mengingatkan, perencanaan kerjasama ini bisa dilakukan oleh pemerintah daerah, baik Gubernur, Wali Kota ataupun Bupati yang masih memiliki masa jabatan, sekurangnya masih tiga tahun menjabat.

“Ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2018, di mana pemerintah daerah boleh bekerjasama dengan investor untuk membangun daerah. Belanja daerah itukan banyak mekanisme pembelanjaan, maka kita harus kreatif memanfaatkannya, selain itu Pemda tidak bisa melakukan kerja sama kalau sudah memasuki 1,5 tahun masa akhir jabatan, karena ini hanya akan membebani pemerintahan selanjutnya,” pungkasnya.

Baca Juga: Akomodir Pejalan Kaki, Trotoar Baru Senilai Rp18 M Bakal Ramah Difabel

Baca Juga: Polisi Tangkap Pemuda Pemilik Sajam di Hantakan

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner