bakabar.com, BATULICIN – Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap orang yang masuk ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemeriksaan dilakukan untuk menghindari masuknya wabah persebaran Covid-19 menjelang dan pascalebaran.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di Posko Pengamanan Kecamatan Satui, ada dua orang ditemukan tidak membawa surat keterangan rapid antigen
“Kita dapati ada dua orang dari Banjarmasin yang tidak membawa surat antigen, sehingga langsung kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya negatif,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Tanah Bumbu, H Setia Budi, kepada bakabar.com, Kamis (6/5) sore.
Namun demikian, kata Setia Budi, kedua orang dari Banjarmasin tersebut tetap dibolehkan memasuki wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
“Karena waktu kita periksa hasil antigennya negatif, otomatis boleh saja masuk ke Tanah Bumbu,” ujar Setia Budi.
Setia Budi menambahkan setiap siapa saja yang akan memasuki wilayah Kabupaten Tanah Bumbu akan dilakukan pemeriksaan untuk menghindari persebaran Covid-19.
“Siapa saja akan kita periksa. Kalau ada surat keluar masuk dan ada surat rapid antigen menyatakan negatif boleh saja masuk Tanah Bumbu. Namun kalau tidak punya akan kita rapid di sini. Dan kalau hasilnya positif, maka akan dikarantina atau disuruh putar balik ke tempat asalnya,” tegasnya.
Pemeriksaan setiap masyarakat luar daerah yang memasuki Kabupaten Tanah Bumbu berlangsung dari 6 hingga 17 Mei 2021 yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, TNI serta instansi terkait lainnya.