Kalsel

Pemegang ‘Kartu Kuning’, Kebal Hukum? Simak Penjelasan Kasat Reskrim Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Belakangan ini, merebak kembali fenomena pelaku kejahatan dengan modus mantan pasien rumah sakit…

Featured-Image
Ilustrasi pasien di rumah sakit jiwa. Foto- Tribun Kaltim

bakabar.com, BANJARMASIN – Belakangan ini, merebak kembali fenomena pelaku kejahatan dengan modus mantan pasien rumah sakit jiwa.

Beberapa pelaku bahkan berkoar tak bisa dipidana karena memegang kartu sakti, atau kartu berwarna kuning yang dikeluarkan rumah sakit jiwa.

Merespons fenomena tersebut, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ade Papa Rihi angkat bicara.

Menurut Ade, tak semua pemilik kartu kuning kebal di mata hukum.

Masyarakat harus bisa memahami isi dari Pasal 44 Ayat (1) dan (2) KUHP.

“Tak semua orang yang sakit atau kurang sempurna akalnya tidak dapat dipidana atau hanya dimasukan rumah sakit jiwa jika melanggar,” jelas Ade.

"Kita jangan serta merta percaya jika menemukan pelaku kejahatan yang memiliki kartu kuning," sambung Ade, kepada bakabar.com Jumat (29/11) pagi

Saat memproses pelaku yang memiliki kartu kuning, kepolisian akan berkoordinasi dengan tempat di mana dia pernah dirawat.

Tujuannya, untuk melihat riwayat penyakit dari pelaku tindak pidana tersebut terlebih dahulu.

Selain itu, kata dia, penyidik akan meminta dokter, untuk memeriksa kejiwaan pelaku.

Apakah penyakit yang disandangnya kumat saat melakukan kejahatan, sehingga bisa ditentukan apakah bisa diproses hukum apa tidak.

Apalagi kartu kuning bukan hanya dipegang oleh jebolan rumah sakit jiwa, melainkan pasien ketergantungan narkoba.

"Jadi kita harus melakukan pendalaman terlebih dulu. Dan sudah ada beberapa kasus seperti itu yang kita tangani dan jalan di pengadilan," ujar Ade mengakhiri.

img

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi. Dok.bakabar.com

Baca Juga: Gangguan Jiwa Berat, Bagaimana Penjagal Bocah SD Limpasu Ditahan?

Baca Juga: Gangguan Jiwa Anak Akibat Gadget, Ibnu Sina: Perlu Pengendalian Orangtua

Reporter: Riyad Dafhi R Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner