bakabar.com, RANTAU – Pemicu pembunuhan sadis di sebuah warung remang jalan hauling, Desa Nes 16, Kalumpang, Bungur, Kabupaten Tapin akhirnya terungkap.
Dipengaruhi minuman beralkohol, tiga kawanan pelaku yang sedang asyik nongkrong tersinggung ucapan korban tega melakukan pembunuhan. Padahal korban MR dengan pelaku tak saling kenal.
“Sama-sama pengunjung warung,” ujar Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto, Selasa (23/11).
Awal kisah, kakak beradik MB (27) dan MJ (30) dengan kondisi masih dipengaruhi alkohol datang ke warung remang-remang itu, Rabu, (28/10) pukul 3 dini hari.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
“Korban MR (31) kebetulan sudah ada di sana,” cerita kapolres.
Singkat cerita, pelaku kakak beradik itu meminta duit kepada korban untuk membeli alkohol.
Namun korban menolak dan menawarkan untuk membayarkan minuman pelaku di warung saja.
Pelaku tak terima, dan menanyakan asal kediaman korban. Sampai beberapa kali ditanya, korban baru menjawab pertanyaan pelaku.
Melawan, Pembunuh Sadis di Warung Remang Bungur Didor Tim Serigala Tapin
Korban hanya menjawab dengan memperlihatkan tulisan di bagian bajunya yang bertuliskan nama dari kecamatan asal yaitu Salam Babaris.
Hal itu lantas membuat kedua pelaku tersinggung. Perkelahian tak seimbang pun terjadi.
“Tersangka MB merasa tersinggung karena ucapan korban,” ujar kapolres.
Seorang perempuan pemilik warung lari dan meminta tolong ke warung sebelah yang hanya berjarak selemparan batu.
Setelah itu, datanglah S (47). Namun kedatangannya bukan untuk melerai setelah melihat yang berkelahi adalah kenalannya.
Akhir cerita, korban pun dikeroyok hingga tewas terkapar di warung itu.
Dari pemeriksaan, ditemukan luka sobek di bagian kepala sampai wajah dan 6 luka tusukan di bagian leher MR.
Pelaku MB (27), MJ (30) dan S (45) ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Untuk S ditangkap terlebih dahulu pada 28 Oktober di rumahnya di Desa Kalumpang, Kecamatan Bungur.
Dan untuk kakak beradik MJ dan MB ditangkap pada 22 November di sebuah gubuk di area perbukitan di Kabupaten Banjar.
Barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa MR (31) yaitu senjata tajam jenis pisau sepanjang 34 cm dan pecahan piring beserta alat bukti lain ikut diamankan.
Pelaku terancam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Ssttt, Kawanan Pembunuh Sadis di Warung Remang Bungur Tapin Diringkus!
Breaking News: Polsek Tapin Utara Temukan Puluhan Miras di Bunker Rahasia