bakabar.com, BARABAI – Dua hari buron, Tutu alias Busu (37) akhirnya menyerah.
Terduga pembunuh Iim tersebut datang menyerahkan diri ke aparat kepolisian, Kamis (26/5).
“Pelaku sudah menyerahkan diri siang tadi,” ujar sumber media ini di Datarlaga.
“Diantar sama keluarganya yang juga polisi,” sambungnya.
Dikonfirmasi, Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas Aipda Husaini membenarkan.
“Benar, pelaku sudah menyerahkan diri,” ujar Husaini dikontak bakabar.com.
Penyerahan diri Busu kabarnya tak lepas dari upaya persuasif kepolisian.
“Penyerahan diri melibatkan tokoh atau pemuka adat setempat,” ujarnya.
Saat ini Busu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres HST. Tak hanya Pasal 338 KUHP, Busu juga terancam sanksi hukuman adat.
Duel maut sebelumnya terjadi di arena judi dadu saat pergelaran aruh adat di Datarlaga, Hantakan, Kabupaten HST, Selasa malam (24/5).
Pasca-pembunuhan, praktik judi yang mendompleng pergelaran syukuran adat tersebut sudah ditertibkan kepolisian. Motif pasti pembunuhan masih didalami polisi.
Informasi sementara pertikaian diduga akibat cekcok pembayaran uang pasang judi. Sempat ditengahi oleh panitia syukuran adat, Iim kembali mendatangi lapak judi tersebut hingga bertemu pelaku. Cekcok mulut terjadi.
Terpancing, Iim langsung mencabut parang yang terselip di pinggangnya. Sementara Busu mengambil parang di samping lapak judi.
Seketika pertikaian pecah. Iim terkena bacokan parang di bagian dada kiri.
Sekitar pukul 19.50, ia dilarikan warga ke Puskesmas Hantakan yang berada di lokasi Aruh Adat. Sempat mendapat penanganan medis, nyawanya tak tertolong.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian telah lama ditentang oleh para pemuka adat. 51 dari 52 Balai Adat sepakat menyatakan jika judi bukan lagi bagian dari ritual adat.
Namun nyatanya, praktik judi berkedok ritual adat sudah menjadi rahasia umum di setiap pergelaran aruh Datar Laga, Hantakan.
Dugaan Motif Pembunuhan di Arena Judi Datar Laga Hantakan (bakabar.com)
Dugaan Motif Pembunuhan di Arena Judi Datar Laga Hantakan (bakabar.com)