Tak Berkategori

Pembubaran Massa di Siring Banjarmasin, Polisi Resmi Naikkan Kasus Puar Cs

apahabar.com, BANJARMASIN – Kasus pembubaran massa class action di Siring 0 Kilometer Banjarmasin yang menyeret nama…

Featured-Image
Puar Junaidi saat membubarkan aksi massa di Taman Nol Kilometer Banjarmasin. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus pembubaran massa class action di Siring 0 Kilometer Banjarmasin yang menyeret nama Puar Junaidi resmi naik status.

Proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan lantaran polisi menemukan adanya unsur pidana dalam pembubaran tersebut.

“Iya betul naik ke penyidikan,” ujar Kanit III, Subdit I Ditreskrimum Polda Kalsel, Kompol Didik Ambardi, Kamis (15/4) sore.

Dengan naiknya status itu maka penyidik bakal kembali memanggil sejumlah saksi terkait. Termasuk Puar selaku terlapor bersama dua orang lain Suriansyah dan H Dulah.

“Nanti dipanggil lagi kemungkinan Selasa. Kalau terlapor itu paling akhir,” bebernya.

Respons Pelapor

Polemik Bubarkan Deklarasi Class Action LSM, Aliansyah: Memang Puar Siapa?

Menanggapi naiknya status laporan itu, Aliansyah selaku pelapor tampak bersyukur.

“Kami berharap hukum di Kalimantan Selatan tidak pandang bulu siapa pun dia, apapun latar belakangnya, kalau memang dia salah harus segera ditetapkan tersangka,” ujar Aliansyah.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Selaku pelapor Aliansyah memberi apresiasi atas kinerja Polda Kalsel yang terus mengusut kasus yang sudah sangat merugikan pihaknya tersebut.

“Kami menyambut baik atas proses yang berjalan di Polda Kalsel sehingga ini menjadi momentum bagi rakyat Kalsel bahwa tidak ada orang kebal hukum. Sehingga rakyat merasa terlindungi dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat di depan umum,” imbuhnya.

Lebih lanjut Aliansyah mengaku bahwa dirinya sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa lalu.

“Kalau saksi-saksi lain jadwalnya memang Selasa depan. Kemungkinan langsung ada tersangka,” pungkasnya.

Aliansyah melaporkan Puar ke Polda Kalsel pada Kamis, (4/2) lalu karena tak terima dengan perlakuan Puar yang memaksa agar kegiatan deklarasi gugatan class action dibubarkan.

Akibatnya, Puar dilaporkan ke polisi dan dikenakan pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 karena diduga telah melakukan tindak pidana menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Sebagai pengingat, video pembubaran sekelompok massa yang menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir Kalimantan Selatan viral di media sosial.

Ribut-ribut pembubaran aksi tersebut menyentak perhatian para pengguna jalan, dan warga di Taman Siring Nol Kilometer, Senin 1 Februari 2021.

Dalam video, puluhan orang berkumpul untuk menyampaikan orasinya kemudian diadang oleh sejumlah orang. Salah satunya adalah Puar Junaidi.

"Kita dibubarkan orang," kata perwakilan massa aksi dari Kelompok Pemerhati Aparatur Pemerintah dan Parlemen, Aliansyah dihubungi media ini.

Dikonfirmasi terpisah, Puar Junaidi merasa pembubaran perlu dilakukan. Pihaknya tak terima, massa LSM itu mengatasnamakan masyarakat untuk menyoal banjir di Kalsel. Puar memandang banjir sebagai bencana alam. Artinya, tak seorang pun menghendakinya, termasuk Gubernur Sahbirin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Bubarkan Deklarasi Class Action LSM, Puar Justru Bersyukur Dipolisikan

"Saya ini mewakili masyarakat yang dijual oleh para LSM itu. Sepanjang itu untuk kebenaran dan kebaikan masyarakat, akan kita dukung. Tapi kalau masalah banjir lalu mereka menyalahkan orang lain, itu penzaliman namanya. Saya tanyakan kepada mereka, siapa yang bisa menghentikan hujan, banjir ini kan akibat hujan 4 hari berturut-turut. Lalu tujuan gugatannya apa?" kata kader senior Golkar Kalsel tersebut.

"Artinya janganlah saat semua sedang menderita, malah diprovokasi. Saya juga tanyakan pada mereka, apa yang sudah dilakukan untuk masyarakat? Jadi maksudnya apa, tidak ada yang bisa jawab. Jadi kita suruh bubar saja," sambungnya lagi.

Puar bilang jika para LSM memiliki solusi untuk mengatasi banjir di Kalsel ada baiknya untuk duduk bersama dalam sebuah forum dan bertukar pemikiran.

"Solusi yang mereka miliki, lebih baik sampaikan dalam sebuah acara. Jangan malah hanya bisa menuding orang yang sudah bekerja susah payah (pemerintah)," katanya.

Puar juga menepis tuduhan LSM soal pemerintahan di bawah Sahbirin Noor tidak demokratis.

"Yang dimaksudnya tak demokratis itu dalam hal apa? Kalau dia menyampaikan solusi itu baru demokratis. Tapi kalau hanya menyalahkan, ini kan bencana alam, siapa yang bisa menghentikannya. Jangan hal-hal seperti ini dibawa ke ranah politik," katanya.

Sejauh ini, menurutnya pemerintah telah berupaya keras untuk bekerja siang-malam menyalurkan bantuan untuk korban banjir di Kalsel.

"Sementara mereka bisa apa? Pemerintah telah bekerja susah payah untuk memberikan bantuan," katanya.

Terlepas dari itu, Puar menegaskan, kalau aksinya membubarkan massa LSM, tidak diperintah oleh siapa pun.

"Pribadi saya tergerak sebagai masyarakat yang keluarganya juga turut terdampak banjir untuk mencegah aksi para LSM itu. Agar mereka tidak menyeret persoalan banjir ini ke ranah politik. Saya mewakili masyarakat tidak pernah merasa memberikan kuasa kepada LSM dan lembaga bantuan hukum mana pun itu untuk melakukan gugatan kepada pemerintah. Saya keberatan," katanya.

Sebaliknya, Puar menuding kalau aksi para LSM dan P3HI ditunggangi oleh seseorang yang hendak menjatuhkan Paman Birin atau Sahbirin Noor.

"Saya tahu betul Aspihani Idris (Ketua P3HI) itu dan siapa yang menyuruhnya. Sekali lagi, andai aksi ini sesuai dengan konstitusi dan berada di rel yang benar kita akan mendukung," tutupnya.

Perwakilan Perkumpulan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Hindarno menilai pembubaran pagi tadi hanya miskomunikasi.

P3HI sendiri perkumpulan advokat yang ikut mendukung langkah LSM untuk menggugat Sahbirin Noor ke PN Banjarmasin.

"Harusnya koordinator LSM bisa menjelaskan, kalau aksi itu resmi, sudah ada pemberitahuan ke Polda Kalsel dan hanya untuk serah terima surat gugatan," sesalnya.

Kendati demikian, Aliansyah salah satu massa aksi bilang pihaknya tetap akan bersikeras melayangkan surat gugatan terhadap Sahbirin Noor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Besok, Selasa (2/2) bukti-bukti di-leges di Kantor Pos," katanya.

Aliansyah mengatakan masyarakat yang mengadu sebagai korban banjir Kalsel akan diarahkan ke tim kuasa hukum.

"Surat kuasanya sudah, tinggal didaftarkan dengan tim hukum. Hari ini, atau esok, itu urusan pengacara yang mendaftarkan," ucap Ali di ujung telepon.

Ali mencoba meluruskan bahwa LSM dalam hal gugatan class action ini hanya bertindak mendampingi, dan ikut mengarahkan.

Lebih jauh, Ali menyayangkan aksi pembubaran tersebut. Seharusnya, pihak mana pun yang pro-pemerintah mendukung setiap upaya warga mencari keadilan.

Dari adanya gugatan warga, Ali berharap perusahaan-perusahaan yang dituding sebagai biang kerok banjir Kalsel ikut mengganti rugi para korban.

"Ini kami juga digugat masyarakat, supaya sungai dibersihkan," ujarnya.

Sebelumnya, Ali mengatakan ratusan LSM di Kalsel siap melayangkan gugatan kepada Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel akibat banjir yang melanda Kalsel dua pekan belakangan.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kerugian sangat besar saat banjir melanda. Tim Reaksi Cepat Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan kerugian banjir Kalsel mencapai Rp 1,349 triliun.

"Gugatan ini dibantu oleh 50 advokat dari P3HI," ujar Ali.

POSKO PENGADUAN

Pangeran Khairul Saleh Tanggapi Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel

Posko pengaduan untuk menggugat Gubernur Sahbirin Noor akibat banjir hebat yang melanda Kalsel resmi dibuka Tim Advokasi Hukum Korban Banjir Kalsel, Senin 1 Februari.

Namun, Muhammad Pazri, Koordinator Posko Pengaduan Banjir Kalsel, mengaku tidak mengetahui adanya ribut-ribut pembubaran massa LSM di Taman Nol Kilometer.

"Kami tidak pernah ada komunikasi dengan mereka," ujar direktur Borneo Law Firm ini dihubungi bakabar.com, Senin malam.

Posko di Jalan Brigjen H. Hasan Basry, Nomor 37, Alalak Utara, Banjarmasin Utara itu akan menampung siapa saja yang merasa dirugikan atas banjir yang melanda Kalsel sejak 12 Januari lalu.

"Posko dibuka dari hari ini sampai 14 Februari. Siapa saja boleh mengadu," jelas Pazri.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Posko atas inisiatif tim advokasi setelah mengendus adanya kelalaian Pemprov Kalsel, salah satunya terkait peringatan dini atau early warning system (EWS) terhadap banjir.

Bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono telah disiapkan. Sejauh ini, mereka berhasil menghimpun sebanyak 20 advokat di posko ini.

"Tim advokasi hukum akan menjamin kerahasiaan seluruh data pribadi Anda," ujar ketua Young Lawyers Committe (YLC) Peradi Banjarmasin ini.

Duh, Sistem Peringatan Dini Banjir di Kalsel Ternyata Sering Eror

Karena sifatnya publik, Pazri menjamin seluruh proses keikutsertaan dalam pengaduan atau advokasi tidak dikenakan biaya sepeser pun.

"Tim advokasi hukum yang akan proaktif menghubungi calon penggugat yang memenuhi kriteria," ujarnya.

Semua data pengadu akan dihimpun melalui email: [email protected]. Calon penggugat bisa mengirimnya dengan format: Korban Banjir_(Nama pengadu).

Atau, kata Pazri, bisa menghubungi melalui nomor telepon/whatsapp, 0822-5121-3399.

"Bisa juga datang langsung ke posko," ujarnya.

Posko buka pada Senin-Kamis pukul 09.00-15.00. Pemohon cukup membawa berkas persyaratan pemberian kuasa gugatan perwakilan kelompok atau class action.

Lebih jauh, Pazri syarat untuk pemberi kuasa gugatan class action untuk korban banjir ini, sebagai berikut:

1. Scan/Fotokopi atau foto KTP alamat tinggal sekarang.

2. Membuat kronologis tertulis mengenai kejadian terjadinya banjir hingga kerugian-kerugian yang dialami akibat banjir.
3. Bukti foto-foto korban banjir sebelum dan pasca banjir
4. Bukti-bukti kuitansi/nota-nota perbaikan pasca-banjir (apabila ada)
5. Surat pernyataan kesediaan menjadi calon penggugat dalam permasalahan banjir yang dikuasakan kepada tim advokasi hukum
6. Memiliki nomor telepon yang bisa dihubungi

Diwartakan sebelumnya, gugatan class action terkait banjir di Kalimantan Selatan mendekati kenyataan.

Para pendamping calon penggugat tengah mendekati salah satu advokat yang menggugat Gubernur Anies Baswedan terkait banjir di Jakarta.

Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel, “Ada yang Mau Menjatuhkan Pemerintah”



Komentar
Banner
Banner